Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Rahasia Negara Dinilai Tidak Perlu Dilanjutkan

Kompas.com - 12/09/2014, 13:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dinilai tidak perlu dilanjutkan karena tidak dibutuhkan. Selain latar belakang pengusulannya bertentangan dengan demokrasi, Indonesia telah memiliki UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prinsip-prinsip rahasia negara di dalamnya memadai.

”Pasal 17 undang-undang itu secara tak langsung menunjukkan informasi publik yang harus dirahasiakan negara,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) John Fresly dalam diskusi dan peluncuran kajian Undang-Undang Rahasia Negara di Dunia, Kamis (11/9), di Jakarta.

Dalam Pasal 17, informasi publik yang dirahasiakan antara lain informasi yang menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

Pasal 18 Ayat 1 berisi informasi-informasi publik yang terbuka, seperti putusan badan peradilan, laporan pengembalian uang hasil korupsi, rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum, dan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.

”Anggota legislatif hanya perlu uji konsekuensi dan uji publik terhadap implementasi pasal tersebut. Evaluasi penerapan isi keseluruhan UU KIP selama empat tahun terakhir juga dibutuhkan,” ujar John.

Direktur Institute For Defense, Security, and Peace Studies Mufti Makarim mengatakan hal serupa. Evaluasi UU KIP seharusnya dilakukan pemerintah. ”Isu-isu yang termasuk rahasia negara perlu lebih spesifik disebutkan. Belum semua isu dalam Pasal 17 itu sesuai konteks rahasia negara,” ujar Mufti.

Menurut dia, yang dimaksud rahasia negara antara lain menyangkut kepentingan strategis negara dan aktivitas intelijen.

Direktur Program Imparsial Al Araf mengemukakan, RUU Rahasia Negara tidak dibutuhkan lagi karena Indonesia sudah demokratis. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi. Dia juga menyarankan dilakukan evaluasi terhadap UU KIP. Setelah itu, pengaturan informasi yang tergolong rahasia negara bisa dilakukan melalui pembuatan peraturan teknis.

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menambahkan, pekerja pers telah memiliki acuan terkait informasi yang termasuk rahasia negara. ”Mereka juga memiliki sensitivitas,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com