Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK: Kesaksian Nazaruddin Dapat Dipertanggungjawabkan Kebenarannya

Kompas.com - 11/09/2014, 15:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan  keterangan M Nazaruddin dalam persidangan Anas Urbaningrum dapat menjadi pertimbangan hakim. Jaksa Yudi Kristiana menilai, keterangan Nazaruddin selama persidangan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Kedudukan saksi M Nazaruddin dalam pembuktian perkara-perkara tersebut di atas oleh jaksa dianggap perlu, bahkan sangat menentukan. Oleh hakim, dijadikan bahan pertimbangan hakim sebagai bahan pengambilan keputusan," ujar Yudi dalam sidang tuntutan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Yudi mengatakan, Nazaruddin pernah bersaksi dalam persidangan Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharram, Teuku Bagus M Noor, dan Andi Malarangeng. Semuanya, imbuh Yudi, terbukti melakukan apa yang dibeberkan Nazaruddin dalam kesaksiannya dan telah dijatuhkan pidana.

Yudi menganggap kesaksian Nazaruddin memiliki realitas, obyektivitas, kualitas, keterjalinan dengan keterangan saksi, dan alat bukti lainnya. Bahkan, kata Yudi, ada peristiwa tertentu yang hanya diketahui langsung oleh Nazaruddin sehingga dianggap mampu membangun keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan.

"Dengan demikian, semakin terang keterangan Nazaruddin secara hukum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujar Yudi.

Meskipun Nazaruddin juga didakwa dalam kasus suap proyek wisma atlet dan pernah melarikan diri ke luar negeri, ucap Yudi, pelarian Nazaruddin merupakan perintah dari Anas.

"Sungguh merupakan fakta menarik bahwa Nazar sampai diminta lari ke luar negeri sehingga timbul pertanyaan. Dalam persidangan ini terungkap bahwa kepergian Nazar ialah agar keterlibatan terdakwa (Anas) tidak terungkap," kata Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com