Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Polisi Malaysia Perpanjang Pemeriksaan 2 Anggota Polri

Kompas.com - 05/09/2014, 10:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, pemeriksaan terhadap dua anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang tertangkap di Malaysia diperpanjang. Perpanjangan pemeriksaan tersebut sesuai dengan mekanisme pemeriksaan hukum yang berlaku di Malaysia.

“Diperpanjang tujuh hari lagi. Kita tunggu proses yang ada di sana,” kata Sutarman usai menghadiri peringatan HUT Polwan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Mantan Kepala Bareskrim itu mengatakan, Polisi Diraja Malaysia memiliki mekanisme pemeriksaan 7x24 jam terhadap seseorang yang terlibat kasus hukum. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka proses pemeriksaan dapat diperpanjang selama 7x24 jam.

“Ya, kalau menemukan pasti langsung penindakan lebih lanjut, proses hukum lebih lanjut kalau tidak dikembalikan. Nah, ini masih diperlukan keterangan lagi sepanjang tujuh hari. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, Polri tidak dapat memberikan intervensi terhadap Kepolisian Malaysia untuk segera menyelesaikan kasus ini. Polri hanya dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia dan memberikan pendampingan terhadap dua anggota yang ditangkap.

“Memang dua anggota Polda Kalbar itu ditemukan sedang ada di Kuching dengan alasan dinas (yang) tidak ada. Mereka indisipliner itu juga sudah mendukung kecurigaan,” katanya.

Dua anggota Polda Kalbar, yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap, ditangkap di Kuching, Malaysia, dengan dugaan terlibat dalam sindikat narkotika. Saat ditangkap, keduanya tidak sedang membawa narkoba.

Dua anggota tersebut ditangkap di sebuah hotel di Malaysia, menyusul penangkapan seorang perempuan yang merupakan tersangka kasus narkotika, di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Saat ditangkap, perempuan tersebut membawa sabu seberat 3,1 kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com