Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Buka Pintu untuk Busyro Mencalonkan Kembali Jadi Pimpinan KPK

Kompas.com - 22/08/2014, 16:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Syamsuddin, menyatakan tidak masalah jika Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Amir menilai, Busyro bisa menjadi unggulan jika kembali mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK melalui panitia seleksi (pansel).

"Seyogianya tidak bermasalah apabila beliau (Busyro) masih berkeinginan. Saya kira beliau bisa mendaftar lagi. Saya kira, dengan rekam jejak yang sekarang ini cukup bagus ya, mudah-mudahan mereka bisa jadi unggulan," kata Amir di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk pansel untuk mencari calon pimpinan KPK pengganti Busyro. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada Desember 2014. Menurut Amir, pansel telah membahas masalah bisa atau tidaknya Busyro untuk mendaftarkan diri kembali menjadi calon pimpinan KPK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pansel menilai tidak perlu meminta fatwa MK sebagai dasar hukum untuk memperbolehkan Busyro kembali mencalonkan diri.

"Pak Busyro tak jadi masalah, tanpa kami minta fatwa MK. Setelah rapat, kelihatannya Busyro tidak masalah. Kami tidak ingin memperumit membuat penafsiran yang sedianya memudahkan, bukan mempersulit ya," kata Amir.

Pada 2010, Busyro terpilih sebagai Ketua KPK pengganti Antasari Azhar. Dia termasuk dalam pimpinan KPK jilid II (2007-2011) sebagai pengganti Antasari. Setelah masa kepemimpinan KPK jilid II berakhir pada 2011, posisi Busyro di KPK menjadi polemik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai bahwa Busyro sedianya menjabat selama empat tahun seperti pimpinan lain di KPK.

Mereka menilai, Busyro harus melanjutkan masa kepemimpinannya yang tersisa selama tiga tahun dengan pimpinan KPK periode berikutnya, yakni 2011-2015. Sejumlah LSM tersebut mengajukan permohonan uji materi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait masa jabatan pimpinan KPK Busyro.

Kemudian, pada 2011, MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut. MK memutuskan bahwa pimpinan KPK menjabat selama empat tahun, baik itu pimpinan KPK yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 34.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan, maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, memegang jabatan selama empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali," demikian kutipan amar putusan MK tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan, demi asas kemanfaatan, putusan ini dinyatakan berlaku surut (retroaktif). Terkait kemungkinan Busyro mencalonkan diri lagi, Juru Bicara Pansel Calon Pimpinan KPK, Imam Prasodjo, sebelumnya mengatakan bahwa panitia akan membahasnya melalui rapat khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com