Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo Tuduh Ganjar dan Teras Tekan Aparat Pemerintah, Ini Pendapat MK

Kompas.com - 22/08/2014, 10:24 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menolak dalil kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa perihal adanya penekanan oleh dua kepala daerah kepada jajaran pemerintahan daerah saat pemilu presiden lalu. Hal itu merupakan salah satu dalil yang ditolak MK dalam putusan sengketa hasil pilpres yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dua kepala daerah yang dipermasalahkan Prabowo-Hatta ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. Keduanya adalah politisi PDI Perjuangan yang mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pihak Prabowo-Hatta mengajukan bukti surat edaran Gubernur Jateng tanggal 2 Juli 2014 untuk jajaran Pemerintah Jateng. Isinya, diminta tidak menunjukkan sikap berbeda secara politik dengan haluan politik gubernur saat pilpres untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Provinsi Jateng.

Apabila tidak dipatuhi oleh lurah, kepala desa, dan aparat desa, itu akan berpengaruh terhadap pengajuan pagu anggaran pembangunan di kelurahan atau desa.

Pihak Jokowi-JK dalam persidangan membantah dalil itu. Ganjar disebut tidak pernah meminta atau memerintahkan aparatur Pemda Jateng untuk memenangkan salah satu pasangan.

Mahkamah berpendapat, apabila surat edaran itu benar, hal itu tindakan yang melanggar UU Pilpres dan UU Aparatur Sipil Negara. Ganjar secara pribadi tidak dilarang untuk membantu memenangkan salah satu pasangan. Namun, tidak dibenarkan mengajak jajaran di bawahnya yang sebagian PNS, apalagi dengan penekanan, untuk mengikuti haluan politiknya.

"Menurut Mahkamah, inti surat tersebut dapat diartikan sebagai perintah terselubung Gubernur untuk mengarahkan aparatur pemerintah di bawahnya sesuai haluan politik Gubernur," demikian pendapat MK.

Mahkamah menekankan, jika surat edarat itu benar, bukan kewenangan MK untuk menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Jateng.

Kompas.com/Ananda Eka Putra Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang saat memberikan keterangan kepada media


Adapun terkait Teras Narang, terungkap bahwa dalam suratnya, Teras bertindak sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional. Surat itu ditujukan kepada Ketua Adat Dayak Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa di seluruh Kalimantan.

Inti surat itu, Teras mengajak masyarakat adat Dayak untuk mengawasi proses pilpres dan memberikan dukungan kepada Jokowi-JK.

Mahkamah menilai, agak sulit memisahkan kedudukan Teras sebagai Gubernur Kalteng dengan Presiden Adat Nasional. Namun, tetap saja itu dapat memengaruhi suara untuk pasangan nomor urut dua.

Meski demikian, Mahkamah menilai kubu Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan, baik dengan keterangan saksi maupun bukti tertulis, adanya penekanan yang dilakukan Teras di Kalteng.

"Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, hal tersebut di luar kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya," demikian putusan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com