Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Aliansi Advokat Merah Putih, Jokowi Tidak Bisa Dilantik sebagai Presiden

Kompas.com - 20/08/2014, 15:51 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Advokat Merah Putih (AAMP) menyatakan, pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2014-2019 berpotensi tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu dinilai telah menabrak norma-norma hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

"Problem penetapan Jokowi-JK berpotensi tidak bisa dilaksanakan. Kenapa? karena banyak sekali norma hukum yang dilanggar," ujar Ketua Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi Somomoeljono, saat menggelar konferensi pers di kawasan pusat perbelanjaan Citywalk, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).

Suhardi menuturkan, norma hukum yang dilanggar oleh KPU antara lain mengenai rapat pleno pengumuman dan penandatanganan SK No. 453/KPTS/KPU/th.2014 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden tahun 2014 tanggal 31 Mei 2014 yang tidak dihadiri Ketua KPU Husni Kamil Manik. Padahal, kata dia, menurut Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, ketua KPU mempunyai tugas untuk memimpin rapat pleno KPU, dan ada pula penjelasan pada Pasal 7 ayat 1d bahwa yang berhak menandatangani SK KPU adalah ketua KPU.

SK tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden tahun 2014 tersebut diumumkan dan ditandatangani oleh pelaksana tugas sementara (plt) KPU, Hadar Nafis Gumay.

"Apa diperbolehkan ketika ketua masih ada, dia tidak menjalankan tugas, dan malah diserahkan ke plt. Atas dasar hukum apa?" ucap Suhardi.

Suhardi juga mengatakan bahwa pencapresan Jokowi tidak memenuhi persyaratan karena, pada saat menemui Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 13 Mei 2014 untuk meminta izin maju sebagai calon presiden, Jokowi belum memiliki peraturan pemerintah (PP) yang memperbolehkan gubernur untuk maju menjadi calon presiden. Peraturan pemerintah itu baru diterbitkan pada 14 Mei, yakni PP No 29 Tahun 2014.

"Kenapa tanggal 13 Mei (Jokowi) minta izin ke Presiden, tetapi tanggal 14 Mei, PP-nya baru dibuat?" tanya Suhardi.

Sudah gugat ke PTUN

Saat ini, lanjut Suhardi, AAMP tengah menggugat permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut telah didaftarkan kepada PTUN dengan nomor perkara 116/PLW/2014/PTUN-JKT pada tanggal 6 Juni 2014, dan saat ini prosesnya masih berjalan.

Suhardi mengatakan, jika nantinya permohonan gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ditolak oleh MK, tetapi gugatan tim AAMP dimenangkan oleh PTUN, maka pelantikan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden berpotensi tidak dapat dilaksanakan.

"Siapa yang bisa jamin Jokowi-JK bisa dilantik jadi presiden? Katakan keputusan MK ditolak, kemudian kami di PTUN dimenangkan, siapa yang bisa jamin Jokowi-JK bisa dilantik?" ucap Suhardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com