Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kerja hingga Malam, MK Sediakan Kamar Tidur

Kompas.com - 20/08/2014, 15:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi setidaknya menyita waktu para hakim konstitusi. Tak jarang sebagian di antara mereka terpaksa harus menginap di Gedung MK untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap berkas maupun keterangan saksi.

Begitu pula saat ini. Ketika seluruh tahapan pemeriksaan saksi selesai, sembilan penjaga konstitusi itu masih memiliki "pekerjaan rumah".

Mereka harus menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan, apakah gugatan sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dikabulkan atau tidak.

Menurut Sekjen MK Janedri M Gaffar, para hakim menargetkan untuk merampungkan pembahasan pada Rabu (20/8/2014) malam. Namun, tidak menutup kemungkinan pembahasan akan terus dilakukan hingga Kamis besok.

Menurut Janedri, para hakim konstitusi menginap bukanlah hal yang istimewa. MK membuat kamar khusus bagi para hakim untuk istirahat. Kamar itu berada di dalam ruang kerja para hakim.

"Tempat istirahat, ya ada, daripada menginap di hotel. Sederhana saja," kata Janedri saat berbincang dengan wartawan di Gedung MK, Rabu.

Janedri menjelaskan, kamar yang digunakan oleh para hakim relatif sederhana. Di kamar itu hanya terdapat kasur dan bantal agar para hakim dapat beristirahat sejenak untuk melepas penat.

"Karena hakim perlu istirahat, kan kelelahan. Bahkan, kalau sidang sampai malam, hakim tidak pulang dan menginap di MK," ucapnya.

Meski disebut kamar khusus untuk hakim, bukan berarti anggota keluarga para hakim tak boleh memanfaatkan fasilitas kamar tersebut. Janedri mengatakan, MK memberikan keleluasaan bagi para hakim untuk mengajak keluarganya menginap di kamar itu.

Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun hakim yang pernah mengajak anggota keluarganya untuk menginap di kamar itu.

"Selama ini sih tidak ada. Bukan tidak boleh, ya. Kenyataannya tidak ada (keluarga) yang nginap di kantor ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com