Ida mengaku ditanya penyidik KPK soal proses pelaksanaan penyelengaraan haji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Hal lain yang ditanyakan, di antaranya soal ihwal proses pembahasan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di DPR.
Selain itu, Ida mengatakan, ia juga ditanya soal kerja pengawasan di DPR, baik di Indonesia mau pun di Arab Saudi.
"Oh tidak ada lobi-lobi. Proses pembahasan dilakukan secara terbuka," kata Ida seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Soal dugaan adanya penyelewenangan penyelenggaraan haji, mulai dari penyelewengan BPIH hingga penunjukan petugas haji, dia enggan mengungkapkannya. Ida mengatakan, masalah tersebut sudah disampaikan kepada penyidik KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.