Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Korupsi Naik Lagi

Kompas.com - 18/08/2014, 10:08 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat menurun, praktik korupsi kembali marak dalam dua tahun terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan kurang efektifnya pemberantasan korupsi, yang menyebabkan koruptor tak pernah jera dan selalu memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi.

Tren korupsi tersebut terindikasi dari perkembangan jumlah kasus dan tersangka korupsi selama periode 2010-2014. Berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (17/8), jumlah kasus korupsi cenderung menurun selama 2010-2012, tetapi kembali meningkat pada 2013-2014.

Pada 2010, jumlah kasus korupsi yang disidik kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai 448 kasus. Pada 2011, jumlahnya menurun menjadi 436 kasus dan menurun lagi pada 2012 menjadi 402 kasus.

Namun, pada 2013, jumlahnya naik signifikan menjadi 560 kasus. Pada 2014, jumlah kasus korupsi diperkirakan akan meningkat lagi mengingat selama semester I-2014 jumlahnya sudah mencapai 308 kasus.

Perkembangan jumlah kasus korupsi linier dengan jumlah tersangka korupsi. Pada tahun 2010, jumlah tersangka korupsi mencapai 1.157 orang, kemudian cenderung menurun pada 2011 dan 2012. Namun, pada 2013, jumlahnya meningkat signifikan menjadi 1.271 orang dan diperkirakan bertambah lagi pada 2014.

Hukuman masih ringan

Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto, Minggu, di Jakarta, mengungkapkan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan korupsi marak kembali. Pertama, hukuman terhadap koruptor tidak menciptakan efek jera dan gentar.

"Berdasarkan riset ICW, sebagian besar koruptor hanya dihukum 2 tahun oleh pengadilan. Setelah dikurangi remisi dan pengurangan masa tahanan lain, koruptor sebenarnya hanya menjalani hukuman penjara yang singkat," kata Agus.

Kedua, masih kurangnya upaya pemiskinan koruptor oleh para penegak hukum melalui penerapan pasal pencucian uang.

"Pasal pencucian uang yang bisa memiskinkan koruptor memang semakin sering digunakan KPK. Namun, kejaksaan dan kepolisian masih sangat kurang menggunakan pasal ini dalam kasus korupsi," ujarnya.

Faktor ketiga, kurangnya pencegahan melalui perbaikan sistem penganggaran pada birokrasi di tingkat pusat dan daerah. Kondisi ini membuat pelaku korupsi selalu memiliki kesempatan melakukan korupsi.

Solusinya, kata Agus, lembaga peradilan harus memberi hukuman yang menciptakan efek jera dan gentar. Selain itu, penegak hukum jangan segan-segan mengenakan pasal pencucian uang kepada tersangka korupsi.

Pemda dan kementerian

Dari kasus-kasus korupsi yang terjadi selama semester I-2014, sebagian besar tersangka adalah pejabat/pegawai pemerintah daerah (pemda) dan kementerian, yakni 42,6 persen. Tersangka lain merupakan direktur/komisaris perusahaan swasta, anggota DPR/DPRD, kepala dinas, dan kepala daerah.

Apabila dibandingkan dengan semester I-2013, peningkatan jumlah tersangka yang paling signifikan terjadi pada jabatan kepala daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com