Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pimpinan KPK Harus Punya Jiwa Kepemimpinan, Integritas, Kompetensi, dan Independensi

Kompas.com - 14/08/2014, 16:58 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat kriteria utama yang harus dimiliki calon pimpinan KPK. Keempat kriteria tersebut berkaitan dengan jiwa kepemimpinan (leadership), integritas, kompetensi, dan independensi.

Pansel nantinya akan menguji empat kriteria ini dari para calon yang mendaftar. Kali ini, Pansel mencari satu orang untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan pensiun pada Desember 2014.

"Ada empat kriteria utama yang disepakati kaitannya dengan leadership, integritas, kompetensi, dan independensi. Itu nanti tentunya akan dijabarkan," kata Juru Bicara Pansel Imam Prasodjo dalam jumpa pers seusai rapat perdana Pansel di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Imam mengatakan, Pansel akan membuka pendaftaran pada 15 Agustus 2014. Pansel akan mengumumkan lebih jauh mengenai syarat pendaftaran calon pimpinan KPK pada tanggal tersebut melalui media dan website.

Imam mengatakan, seleksi tahap awal yang dilakukan berupa seleksi persyaratan atau seleksi administrasi. Selanjutnya, Pansel akan meminta calon yang lolos seleksi administrasi untuk membuat tulisan atau paper pribadinya maupun tulisan terkait dengan kompetensinya.

"Nanti juga akan ada assesment terkait profil calon, tracking, pada saat yang sama ada wawancara mendalam," ujar Imam.

Dia juga meminta masyarakat, termasuk media, untuk ikut menelusuri rekam jejak orang-orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK nantinya. Dari proses seleksi ini, Pansel akan menghasilkan dua nama yang akan diserahkan kepada presiden dan DPR.

Sesuai dengan Keppres, Pansel Calon Pimpinan KPK akan dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.

Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.

Terkait pembentukan Pansel, empat pimpinan KPK telah menyampaikan penolakannya. Mereka menilai lebih hemat dan efektif jika pemerintah tidak membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro. Empat pimpinan KPK mengaku tetap bisa efektif bekerja tanpa harus ada pengganti Busyro.

Kendati menuai penolakan, Pansel akan tetap berjalan. Menurut Amir, pembentukan Pansel merupakan amanat undang-undang yang tidak bisa diabaikan. "Durasi perjalanan Pansel ini kalau kita perhatikan di antara dua masa pemerintahan. Periode sekarang sampai 21 Oktober dan sejak Oktober sampai 10 Desember pemerintahan yang akan datang. Tetapi, walaupun ada kondisi seperti itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan undang-undang," kata Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com