Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Tolak Permohonan Todung Mulya Lubis dkk

Kompas.com - 08/08/2014, 11:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Pembela Advokat Indonesia (APAI) meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan Koalisi Advokat Untuk Demokrasi (KAUD) yang meminta untuk menjadi pihak terkait tidak langsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Permohonan yang diajukan Todung Mulya Lubis dan kawan-kawan itu dinilai menyalahi aturan dalam pemilu.

Anggota APAI, Hendrik Jehaman, mengatakan, pihaknya juga mengajukan permohonan merespons apa yang dilakukan Todung dengan mengatasnamakan advokat independen. Permohonan Todung dan KAUD diajukan ke MK pada Kamis (7/8/2014).

"Kami merasa bahwa advokat tidak ada kepentingannya dalam sidang MK ini. Kami merasa tercemar dengan kejadian ini karena, di dalam aturan pemilu itu, DPT, tidak ada komunitas advokat di dalamnya," kata Hendrik, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Menurut Hendrik, Todung seharusnya mengatasnamakan dirinya sebagai pribadi warga negara Indonesia, yang secara konstitusional memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih saat mengajukan permohonan. Selain itu, kata Hendrik, Todung tidak layak menyebut dirinya sebagai advokat karena ia telah dipecat secara permanen sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Dia membawa nama advokat. Kami merasa keberatan. Itu yang pertama. Siapa pun dia, kalau membawa nama advokat, kami keberatan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, perwakilan dari KAUD, Todung Mulya Lubis, mengatakan, permohonan yang diajukan koalisi kepada Mahkamah Konstitusi agar dilibatkan sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sidang PHPU merupakan bentuk dukungan mereka kepada Komisi Pemilihan Umum. 

Todung mengatakan, koalisi menilai, rangkaian pemilu presiden dan penetapan hasil rekapitulasi suara pilpres oleh KPU berjalan dengan baik tanpa adanya kecurangan. Meski terdapat temuan mengenai beberapa tindakan pelanggaran administrasi, hal tersebut menurut Todung tidak berpengaruh signifikan pada hasil pilpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com