"Jika hukuman dari PT di bawah 2/3 dari tuntutan yang diajukan KPK, maka dipastikan KPK akan mengajukan kasasi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (6/8/2014).
Untuk diketahui, hukuman Rusli menjadi jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Rusli hukuman 17 tahun penjara. Rusli kemudian divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru, Riau.
Atas vonis itu, Rusli mengajukan banding dan hukumannya menjadi lebih ringan. Terkait putusan banding ini, salah satu kuasa hukum Rusli, Rudi Alfonso enggan berkomentar lebih jauh. Sebab, ia pun belum menerima salinan putusan banding dari PT Riau.
"Saya baru dapat info juga. Saya belum dapat putusannya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Rusli divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. Rusli dinyatakan bersalah dalam kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan melakukan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001-2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.