JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum menerbitkan surat edaran agar kotak suara dibuka. Dia menilai, KPU seharusnya bersikap profesional karena hal tersebut melanggar aturan.
"Itu tidak layak dan tidak pantas. Surat suara setelah rekapitulasi harus tetap berada di dalam kotak suara tersegel," kata Margarito saat dihubungi, Jumat (1/8/2014).
Dia menilai, KPU seharusnya membiarkan kotak suara tetap tersegel hingga ke tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Kotak suara tersebut, kata dia, nantinya akan menjadi bukti di MK.
"Kotak suara itu harus dihadirkan di sidang MK. Itu tidak etis bila dibuka oleh KPU. Memang apa yang dicari KPU?" ucap dia.
Margarito pun menyebut pembukaan kotak suara tersebut semakin memperkuat anggapan adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU. Bahkan, dia pun menduga hal itu juga semakin memperkuat anggapan adanya keberpihakan KPU terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"KPU semestinya tunduk saja pada hukum, dan itu nanti kan bisa dibuktikan di pengadilan," tandas Margarito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.