Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Instruksi KPU untuk Buka Kotak Suara Tidak Melawan Hukum

Kompas.com - 01/08/2014, 16:08 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat pemilu dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, beranggapan, instruksi Komisi Pemilihan Umum kepada sejumlah KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak surat suara, tidak memiliki maksud untuk melawan hukum. Menurut dia, KPU memiliki tujuan yang jelas hingga harus memerintahkan untuk membuka kotak surat suara di beberapa daerah.

"Tujuannya kan jelas dalam mempersiapkan diri merespons permohonan perselisihan hasil pemilu salah satu pasangan calon. Apalagi KPU menyaratkan kehadiran para pihak untuk menyaksikan. Jadi saya kira tidak ada maksud melawan hukum atas tindakan yang dilakukan KPU tersebut," ujar Titi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2014).

Menurut Titi, dalam surat edarannya, KPU sudah meminta agar pembukaan kotak surat suara disaksikan oleh pihak pengawas dan juga saksi dari kedua pasangan calon. Oleh karena itu, kata dia, hal itu sudah cukup transparan dan tidak bisa dikatakan dilakukan secara sepihak.

"Saya kira KPU sudah menjelaskan tujuan dilakukannya pembukaan kotak suara dalam surat edarannya. Itu bukanlah sesuatu yang dilakukan secara diam-diam dan sembunyi dari publik," ujar Titi.

Terkait soal otentifikasi dan kekhawatiran adanya dokumen yang dimanipulasi, Titi mengatakan hal tersebut bisa diatasi karena setiap pasangan calon melalui saksi-saksinya dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan seterusnya sudah mendapatkan salinan berita acara dari pelaksana pemilu di lapangan. Bahkan, kata dia, sebagian besar C1 juga sudah diunggah ke laman web KPU sehingga lebih mudah untuk mengontrolnya.

Titi menegaskan, selama KPU tidak mengubah hasil maupun data yang berada di dalam kotak suara, maka tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan.

"Kalaupun ada unsur pidana yang bisa dikenakan, ya kalau terbukti KPU mengubah hasil. Selama itu tidak dilakukan, maka tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan," pungkas Titi.

Sebelumnya terdapat surat edaran KPU tertangal 25 Juli 2014 yang memerintahkan sejumlah KPU kabupaten/kota untuk membuka kotak suara. Pembukaan kotak suara tersebut untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, A PPWP, Fotokopi pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com