"Hingga hari ini kami belum dapatkan hasil rekapitulasi nasional maupun provinsi. Padahal, itu kewajiban KPU untuk menyerahkan," kata Firman, di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Firman menambahkan, jika salinan rekapitulasi itu tidak diberikan, maka ada kekhawatiran KPU bermain mata dengan rival mereka.
"KPU terbukti melalaikan kewajibannya. Kami akan minta hasil rekapitulasi tersebut," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Firman, saat ini, timnya tengah menyiapkan bukti untuk memperkuat permohonan itu.
"Kami saat ini sedang mempersiapkan ajukan gugatan ke MK. Kami punya bukti yang cukup banyak," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.