Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ricuh, Jokowi-JK Unggul Telak atas Prabowo-Hatta di Hongkong

Kompas.com - 18/07/2014, 22:23 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Hongkong. Jokowi-JK memperoleh 74,26 persen, sementara Prabowo-Hatta memperoleh 25,73 persen.

Hal itu berdasarkan sidang pleno rekapitulasi suara luar negeri di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (18/7/2014). Dalam sidang tersebut, pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 10.728 suara sementara Jokowi-JK memperoleh 30.956 suara.

Jumlah surat suara yang digunakan dalam pemilu di Hongkong sebanyak 41.924 dari total 116.876 surat suara yang disediakan pihak PPLN. Surat suara sah sebanyak 41.684 dan surat suara tidak sah sebanyak 240. Total pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hongkong mencapai 114.662 pemilih dengan rincian 583 laki-laki dan 114.079 perempuan.

Sementara itu, jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sebanyak 7.741 pemilih dengan rincian 583 laki-laki dan 7.485 perempuan.

Sebelumnya, pemungutan suara pemilihan presiden Republik Indonesia yang digelar Panitia Pemungutan Luar Negeri di Hongkong berlangsung ricuh, Minggu (6/7/2014) sore. Ratusan orang mengamuk merobohkan pagar tempat pemungutan suara yang ditutup sebelum mereka memberikan suara. Celetukan panitia memperburuk situasi.

"Pengantre masih banyak, ratusan sampai seribuan orang. Tiba-tiba pagar TPS ditutup, jadi mereka yang mengantre maju. Lalu sebagai pemilih adalah pendukung Jokowi-JK, protes dan teriak-teriak, 'Jokowi... Jokowi...'," tutur Arista Devi, salah satu pemilih di Hongkong, dalam perbincangan telepon dengan Tribunnews, Minggu malam.

Keributan terjadi setelah seorang oknum panitia mengeluarkan celetukan hanya pemilih pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang masih boleh masuk ke TPS. Kericuhan pun tak terelakkan. Ratusan pemilih yang tidak tersalurkan hak pilihnya memprotes Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hongkong dan Konsulat Jenderal RI di Hongkong.

Baca juga : Pemungutan Suara di Hongkong Ricuh, Celetukan Panitia Memperparah Situasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com