Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbeda Pendapat, Hakim Nilai Sri Mulyani Turut Serta Melakukan Korupsi

Kompas.com - 16/07/2014, 20:31 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Satu dari lima hakim yaitu hakim anggota Anas Mustaqim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus korupsi Bank Century.

Menurut Anas, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur karena tidak menyebutkan nama Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) turut serta melakukan korupsi bersama-sama Budi terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Jadi Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua KSSK, Boediono sebagai anggota KSSK, dan Raden Pardede sebagai Sekretaris KSSK yang memutuskan untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sudah melakukan pula delik penyertaan atau turut melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," papar Anas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Menurut Anas, peran Sri Mulyani seperti dalam dakwaan yaitu mengikuti rapat bersama Boediono dan Raden Pardede pada tanggal 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam rapat itu kemudian diputuskan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan meminta lembaga penjamin simpanan (LPS) melakukan penanganan.

Atas keputusan KSSK tersebut, LPS kemudian menyetorkan dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun. Padahal sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito menyampaikan bahwa dalam keadaan normal, seharusnya Bank Century tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

LPS pun memerlukan justifikasi yang lebih terukur. Risiko sistemik lebih pada dampak psikologis.

"Ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan dakwaan ditunjukkan sebagai upaya main sulap, penyelundupan hukum," jelas Anas.

Anas pun menyatakan dakwaan yang kabur seharusnya batal demi hukum. Meski demikian, putusan untuk Budi tetap berdasarkan suara terbanyak. Budi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com