Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Sebut Pengesahan UU MD3 Tidak Ada Pemaksaan

Kompas.com - 14/07/2014, 20:47 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat mengatakan keputusan yang diambil untuk mensahkan perubahan atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bukanlah keputusan yang dipaksakan.

"Kita sudah bicarakan itu lama. Saya saja di Badan Legislasi sudah dua tahun membicarakan itu. Kalau bukan hari itu, kapan lagi? Besoknya pemilu, setelah itu reses," ujar Martin saat dijumpai di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Terkait sejumlah kontroversi yang muncul setelah pengesahan UU tersebut, Martin mengatakan, itu sudah keputusan mayoritas dan tidak ada pihak yang bisa memaksakan kehendaknya masing-masing. Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini mengatakan, partainya semula tak setuju dengan dibubarkannya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

"Sebenarnya Gerindra tak setuju tapi kami juga tidak bisa paksakan kehendak. BAKN itu kan kami ketuanya. Tapi karena mayoritas menginginkan itu kami bisa apa," jelasnya.

Terkait kontroversi proses penyidikan anggota DPR yang harus melalui Majelis Kehormatan Dewan, Martin membantah aturan tersebut dibuat untuk agar anggota DPR kebal hukum. Ia menganalogikan profesi wakil rakyat dengan profesi lain seperti dokter dan notaris yang memiliki dewan etik untuk menyelesaikan permasalahan anggotanya selama tidak tersangkut pidana khusus atau pidana dengan ancaman hukuman yang berat.

"Dokter saja ada majelis etiknya, masa DPR tidak ada. Dan izin itu berlaku untuk selain pidana khusus. Kalau korupsi atau pidana khusus lainnya kan tidak berlaku," jelasnya.

Dalam pembentukan Majelis Kehormatan Dewan, jelas Martin, diberikan porsi yang sesuai dengan jumlah fraksi yang ada.

"Ini kemajuan karena kalau dulu partai kecil tidak boleh jadi anggota Badan Kehormatan. Sementara di majelis ini ada 17 anggota. Partai kecil pun bisa terlibat. Untuk masalah yang berat pun akan ditambah dengan empat anggota dari luar agar independen," pungkasnya.

UU MD3 disahkan Selasa (8/7/2014) atau sehari menjelang pemilihan presiden. Tiga dari enam fraksi yakni PDI-P, PKB dan Hanura menolak disahkannya UU tersebut karena dinilai dipaksakan. Sementara enam fraksi lain yang setuju yakni Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PKS dan Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com