Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Publikasikan Formulir C1 Agar Masyarakat Tahu Gambaran Hasil Pencoblosan

Kompas.com - 12/07/2014, 20:25 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil mengatakan, tujuan KPU mengunggah dokumen resmi C1 di website kpu.go.id, agar masyarakat bisa dengan cepat mengetahui hasil pemilihan di TPS.

Husni menyebut wajar jika ada beberapa formulir yang telah diunggah ada yang terlihat salah. Untuk itu Husni berharap, setelah formulir tersebut dapat dilihat, masyarakat dapat berpartisipasi untuk memberitahukan bila ada terjadi kesalahan.

"Jadi prinsip dasar kenapa KPU upload duplikasi dokumen resmi di tingkat TPS, gunanya adalah bahwa masyarakat secepatnya mengetahui apa yang terjadi di tempat pemungutan suara," kata Husni di Komplek Pondok Labu Indah Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2014).

Husni menambahkan, dengan mempublish formulir C1 ini menunjukkan komitmen dari KPU untuk menjalankan tugas dengan transparan kepada publik. KPU juga ingin mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif agar bisa mengoreksi bersama hasil pemilu sejak dari tingkat bawah.

"Kami kan ingin ada koreksi dari bawah. Kalau kami mau ya kami tetapkan saja itu langsung hasilnya tanpa memberitahu bagaimana proses rekapnya dari awal," ucap mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini.

Seperti diketahui dua hari setelah pemungutan suara Pemilu Presiden 2014, Komisi Pemilihan Umum mulai memasukkan data formulir C1. Meski demikian, terdapat sejumlah kejanggalan pada gambar pindai ( scan) formulir C1 yang diunggah di situs web KPU.

Kejanggalan itu sebagian besar berupa perbedaan jumlah suara dengan jumlah masing-masing pasangan calon dan suara tidak sah.

Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 47 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, misalnya, jumlah suara untuk pasangan nomor urut satu ditulis sebanyak 814.  Adapun pasangan nomor urut dua mendapat 366 suara. Tidak ada surat suara tidak sah. Namun, anehnya, jumlah total suara di TPS tersebut hanya 380 suara, jauh lebih kecil dibanding suara untuk pasangan calon nomor urut 1. 

Keanehan juga terjadi di TPS 17, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di TPS itu, pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 497 suara, sedangkan rivalnya mendapat 193 suara. Jumlah suara tidak sah sebanyak tujuh suara. Namun, jumlah total suara di TPS ini hanya 490.

Selain kejanggalan jumlah suara, ada pula formulir C1 yang masih kosong, misalnya di TPS 4 Desa/Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Gambar-gambar formulir C1 yang janggal itu dikumpulkan dalam situs web c1yanganeh.tumblr.com . Gambar di situs itu diambil dari scan C1 di situs web KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com