Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi-JK: Polri Harus Pidanakan Tersangka Kasus "Obor Rakyat"

Kompas.com - 04/07/2014, 20:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat, mengatakan, penegak hukum harus tegas memproses tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat. Menurut Henry, para penegak hukum harus berani membuat terobosan memberikan hukuman maksimal kepada para tersangka.

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya meminta Polri menjerat para pelaku dengan Pasal 310, 311, 156, 157 KUHP. Akan tetapi, Polri hanya menganggap para tersangka melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2) walau Dewan Pers telah menyatakan Tabloid Obor Rakyat tak berbadan hukum.

"Maka sekarang penegak hukum harus bertindak progresif, jangan sampai tidak dipidana pelakunya. Kalau sampai lolos, maka kita bisa jadi negara bar-bar," kata Henry, saat dihubungi, Jumat (4/7/2014).

Menurut Henry, meski hanya dianggap melanggar UU Pers, sanksi pidana tetap dapat diberikan kepada para tersangka. Ia mencontohkan, pasal 362 tentang pencurian yang di dalamnya hanya menyebut pencurian benda padat dan benda cair tetapi tetap dapat memidanakan pelaku pencurian aliran listrik.

"Padahal listrik kan bukan benda padat atau cair, tapi saat itu penegak hukum melakukan langkah progresif sehingga sampai sekarang kita tahu mencuri listrik adalah pencurian dan bisa dipidana," katanya.

Henry mengungkapkan, dalam kasus ini, penegak hukum wajib bekerja secara progresif. Tujuannya untuk memberi sanksi tegas sehingga menimbulkan efek jera agar kasus serupa tak kembali terjadi.

"Kami menafsirkan peraturan itu harus dengan hati dan kepentingan bangsa. Apa pun pasalnya, Obor Rakyat itu tak bisa ditolerir," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ronny Franky Sompie mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Kabareskrim Polri, Setyardi dan Darmawan dianggap melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2).

Pada 16 Juni 2014, tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui Tabloid Obor Rakyat. Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com