Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segera Gelar Ekspose Tentukan Nasib MS Kaban

Kompas.com - 03/07/2014, 21:51 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menggelar ekspose atau gelar perkara dalam menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo terbukti menyuap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, dua pejabat Kemenhut lainnya, dan anggota DPR. Gelar perkara ini di antaranya untuk menentukan nasib Kaban terkait dengan kasus penyuapan terkait  pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007 tersebut.

"Secepat-cepatnya. Begini, secepat JPU (jaksa penuntut umum) melaporkan kepada pimpinan. Kan dari situ baru bisa diambil keputusan, sekarang kan baru dengar dari berita, dari informasi di televisi. Kalau kami belum dapat dari tangan dia (Jaksa) ya susah dong," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (3/7/2014), saat ditanya kapan KPK gelar perkara untuk menentukan nasib Kaban.

Menurut Bambang, KPK akan menindaklanjuti vonis hakim tersebut dengan melihat alat bukti selain keterangan saksi-saksi yang sudah ditetapkan majelis hakim dalam pertimbangan vonisnya. KPK juga perlu mengkaji lebih jauh pertimbangan hukum dalam vonis hakim tersebut.

Bambang juga mengatakan bahwa persidangan Anggoro menyambung mata rantai yang terputus terkait dengan kasus penyuapan ini. Selama Anggoro buron, menurut dia, ada mata rantai yang terputus sehingga sulit membuktikan keterlibatan pihak lain, termasuk Kaban.

"Nah sekarang setelah Anggoro hadir sebetulnya pertimbangan hukum itu sudah menjelaskan, tapi kan nanti yang akan diperiksa itu di pengadilan, kalau kami membawa membawa kasus ini, kan bukan pertimbangan hukum dari terdakwa kan. Saksi-saksi yang relevan dan terkait yang bisa membuktikan itu, nah makanya itu yang harus diperiksa lagi. Pertimbangan hukum itu berdasarkan atas keterangan saksi yang mana, kan itu yang harus dikaji," paparnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan pemberian uang dan barang dari Anggoro kepada Kaban terbukti melalui rekaman pembicaraan dan transkrip pesan singkat antara keduanya. Rekaman ini sudah diperdengarkan dalam persidangan sebelumnya dan sudah dikonfirmasikan kepada Kaban dan Anggoro.

Tim jaksa KPK juga telah membeberkan transkrip pesan singkat antara Kaban dengan Anggoro dalam persidangan sebelumnya. Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban beberapa kali yang nilainya jika ditotal mencapai 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta, beberapa kali. Anggoro juga dinyatakan terbukti memberikan kepada Kaban lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang. Adapun Partai Bulan Bintang merupakan partai yang dipimpin MS Kaban.

"Jelas terungkap fakta bahwa terdakwa memberikan uang dan barang kepada saksi, termasuk MS Kaban," kata hakim Slamet.

Majelis hakim juga menilai bahwa sangkalan Kaban dan Anggoro dalam persidangan sebelumnya mengenai serah terima uang dan barang ini hanyalah upaya keduanya untuk menghindar dari pertanggung jawaban hukum atas perbuatan mereka. Menurut majelis hakim, bantahan Anggoro dan Kaban tidak disertai alasan yang masuk akal.

Sebelumnya, saat bersaksi, Kaban mengaku tidak pernah meminta dua unit lift kepada Anggoro. Kaban mengaku tidak banyak tahu asal usul lift tersebut. Ia juga tak mengakui suaranya dalam rekaman sadapan telepon yang diputar jaksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com