Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Harta Akil yang Diputuskan Hakim Dikembalikan

Kompas.com - 01/07/2014, 14:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com
 — Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa sejumlah aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai barang bukti tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Hakim pun memutuskan bahwa KPK harus mengembalikan aset-aset tersebut.

"Setelah mendalami surat tuntutan dan mempertimbangkan harta yang disita oleh negara, Majelis Hakim menetapkan pengembalian barang bukti," kata Hakim Ketua Suwidya saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Nilai aset Akil yang diminta hakim untuk dikembalikan terdiri dari uang dan deposito yang totalnya sekitar Rp 14,2 miliar.

Selain itu, majelis hakim mengharuskan KPK mengembalikan tiga mobil Akil yang juga dianggap tidak berkaitan dengan tindak pidana. Berikut data lengkap aset Akil yang diminta dikembalikan:

1. Uang sejumlah Rp 4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI Cabang Pontianak dengan nomor rekening 0075902977 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 1 miliar.

2. Uang Rp 3,79 miliar yang tersimpan di Bank Mandiri Cabang Pontianak dengan nomor rekening 146-00-0432858-4 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,6 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

3. Uang sekitar Rp 3,3 miliar yang tersimpan pada Bank BCA Cabang Pontianak nomor rekening 1710434006 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

4. Satu Toyota Kijang Innova biru metalik bernomor polisi B 1693 SZJ

5. Satu unit Ford Fiesta abu-abu metalik bernomor polisi B 420 DAY yang dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai.

6. Sebidang lahan dan bangunan di Gang Karya Baru, nomor 20, Pontianak (senilai Rp 1,951 miliar dalam dakwaan) yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi.

7. Deposito BRI 124501001326407 Rp 1,5 miliar

8. Deposito BRI 124501000347403 Rp 1,5 miliar

9. Satu unit Audi hitam bernomor polisi B 8243 KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier milik Akil yang dijual seharga Rp 560 juta ditambah Rp 350 juta.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 18 unit mobil Akil. Selain itu, beberapa aset yang disita adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah uang dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akil. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait penanganan sengketa pilkada di sejumlah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com