"Kalau mau namanya dicatat dalam DPTB, mendaftar paling lambat H-10 pemungutan suara. Tanggal 29 (Juni) ya itu," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
Sigit mengatakan, untuk mendaftar pindah memilih, pemilih hanya perlu membawa kartu identitas kependudukan ke kantor KPU kabupaten/kota daerah tempatnya ingin memilih. Di sana, petugas KPU akan mencatat nama pemilih agar dapat memilih di daerah tersebut.
Setelah itu, ujar dia, pemilih akan diberi formulir A5, yaitu formulir pindah memilih. Saat hari-H pemungutan suara, yaitu 9 Juli 2014, pemilih tinggal membawa dan menunjukkan formulir A5 kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).
Sigit menuturkan, nama pemilih pindah memilih di daerah asalnya akan dicoret oleh petugas KPU kabupaten/kota asal. Pencoretan itu atas koordinasi KPU kabupaten/kota tujuan dengan KPU kabupaten/kota asal. Jadi, di tempat tinggal asal pemilih, KPU tidak akan mengirimkan undangan memilih atau formulir C6.
"Sistem informasi data pemilih, bekerja otomatis mencoret nama pemilih dari DPT (daftar pemilih tetap) asalnya," kata Sigit lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.