JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi untuk mencegah Sekretaris Daerah Kota Palembang Ucok Hidayat terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Palembang. Ucok dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2014.
"Ucok Hidayat PNS (pegawai negeri sipil) di Pemkot Palembang, pencegahan ini berlaku sejak 17 Juni selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Selain Ucok, KPK meminta Imigrasi untuk mencegah Muhtar Ependy yang diketahui sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Iwan Sutaryadi, Muhammad Syarif Abubakar dari pihak swasta, Yossi Alfiriana dari pihak swasta.
Menurut Johan, mereka dicegah Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri ketika keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap sengketa pilkada Palembang yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.
KPK menetapkan Romi dan Masyito sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan tanggal 10 Juni 2014. Penetapan tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus Akil.
Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.
Dalam dakwaan, Romi menyerahkan uang itu kepada Muhtar lewat Masyito. Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Romi-Harno Joyo (nomor urut 2), kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3).
Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda mendapat 316.923 suara. Sementara itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dan hanya berselisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut. MK lalu memenangkan permohonan keberatan yang diajukan Romi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.