Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Sulit Terjadi Pilpres Dua Putaran

Kompas.com - 20/06/2014, 18:39 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, kemungkinan besar Pemilu Presiden 2014 tidak akan berlangsung dalam dua putaran. Alasannya, pilpres kali ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon sehingga peluang pasangan mendapatkan suara 20 persen di 17 provinsi tetap terbuka. Hal ini, kata Husni, berkaca pada Pilpres 2004 dan 2009.

"Secara empiris, dengan hanya dua pasangan calon, sulit terjadi ada pasangan calon yang suaranya tidak mencapai 20 persen di 17 provinsi," ujar Husni, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2014).

Hal itu disampaikannya terkait aturan syarat penentuan pemenang pilpres. UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres mengatur, presiden dan wakil presiden terpilih yang dapat dilantik adalah yang pada putaran pertama memperoleh suara minimal 50 persen dan suaranya mencapai minimal 20 persen di minimal 50 persen provinsi Indonesia.

Jika tidak ada kandidat yang memenuhi kedua syarat itu, maka KPU harus menyelenggarakan pilpres putaran kedua yang pemenangnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak saja. Ia mengatakan, pada Pilpres 2009 yang diikuti tiga kandidat, bahkan kandidat yang kalah pun dapat memperoleh suara sebanyak 20 persen di 23 provinsi dari total 33 provinsi di seluruh Indonesia.

Husni memaparkan, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono memperoleh suara nasional sebanyak 60,8 persen. Di semua provinsi, suara pasangan itu melebihi 20 persen. Adapun pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto memperoleh suara sebanyak 26,79 persen dengan perolehan lebih dari 20 persen di 23 provinsi. Sementara itu, pasangan Jusuf Kalla-Wiranto mendapatkan 12,41 persen suara dengan lebih dari 20 persen di sembilan provinsi.

Pada Pilpes 2009, di putaran pertama, sudah ada pasangan yang memenuhi dua syarat sekaligus sehingga pilpres hanya diselenggarakan satu putaran. Pemenang pilpres adalah SBY-Boediono. Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan, pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wapres.

Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Pilpres. Dalam Pasal 159 Ayat 1 disebutkan, pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.  Pemilu Presiden 2014 ini diikuti oleh dua pasangan calon.

Sementara itu, aturan tentang penentuan pemenang berdasarkan syarat perolehan nasional dan sebaran provinsi dibuat dengan perkiraan pilpres diikuti lebih dari dua pasangan. Ketika syarat perolehan suara tidak terpenuhi pada putaran pertama, maka akan digelar putaran kedua. Artinya, jika harus diadakan dua putaran, pilpres akan diikuti calon yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com