JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai, peraturan presiden tentang rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah hal yang wajar. Ia menilai itu sebagai wujud penghormatan atas pengabdian mereka sebagai pemimpin negara.
"Itu kan sudah jadi kesepakatan. Jadi, kita mendukung saja. Wajar itu untuk penghormatan," ujar Priyo ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Mengenai harga dan spesifikasi rumah, Priyo mengatakan, meski dinilai cukup besar, itu sesuai dengan pengabdian yang dilakukan oleh mantan pemimpin negara.
Terkait pernyataan Istana bahwa kebijakan ini adalah permintaan Jusuf Kalla sebagai wakil presiden pada dua periode yang lalu, Priyo menilai tidak perlu dipermasalahkan.
"Saya rasa itu usulan saja. Bukan berarti Pak JK minta ini itu. Mantan presiden di negara lain juga mendapat penghormatan semacam itu berikut dengan protokoler yang melekat," imbuh dia.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden pada 2 Juni 2014. Perpres ini adalah revisi dari Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
Dalam perpres terbaru itu, anggaran untuk rumah yang disediakan dapat melebihi Rp 20 miliar. Pajaknya pun kemudian ditanggung negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.