Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus JIS, KPPA dan DPR Revisi UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 11/06/2014, 11:25 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) serta Komisi VIII DPR RI akan merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Belajar dari kasus kekerasan seksual anak di Jakarta International School (JIS) revisi tersebut akan berfokus pada poin untuk memberi efek jera pada pelaku kekerasan.

"Tugas KPPA untuk mendampingi dan mengawal proses hukumnya supaya pelaku mendapatkan efek jera. Selain itu kita juga memonitor trauma healing pada korban," ujar Menteri PPA Linda Amalia Sari atau dikenal Linda Gumelar, saat ditemui di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Linda menjelaskan, untuk kasus JIS elemen pemerintah telah mengambil peran dan fungsi masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menutup TK JIS, sementara kepolisian memproses penegakan hukum terhadap pelaku.

"Sesuai pertemuan dengan Presiden SBY dan Ketua Komisi VIII bulan Mei lalu, kita sepakat akan merevisi UU PA," lanjutnya.

Selain itu, lanjut Linda, KPPA akan terus melakukan sosialisasi UU PA serta melakukan advokasi pada pemerintah Kota/Kabupaten untuk mendorong kota layak anak.

Seperti diketahui dalam beberapa bulan terakhir terjadi beberapa kasus kejahatan seksual di Indonesia. Salah satunya menimpa AK (6), siswa TK JIS, yang mengalami kekerasan seksual di sekolah dengan pelaku petugas kebersihan.

Di Sukabumi, Jawa Barat, puluhan anak juga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan seorang pemuda bernama Andri Sobari alias Emon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com