JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memberi teguran keras pada dua stasiun televisi berita. Tak main-main, teguran itu dapat berupa rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dua televisi tersebut tidak mendapat izin perpanjangan siaran.
Anggota KPI Agatha Lily menjelaskan, wacana untuk merekomendasikan penghentian izin siaran berawal dari pantauan KPI dan aduan masyarakat yang menilai dua televisi berita itu tak proporsional dalam pemberitaan. Peringatan telah diberikan tapi tak pernah diindahkan. Pada sore hari ini, KPI berencana melayangkan surat teguran pada dua stasiun televisi tersebut.
"Kita sudah peringati, tapi dianggap angin lalu. Sekarang kita mau beri teguran, kalau teguran tak digubris, maka ada wacana memberi rekomendasi pada Kemenkominfo untuk tak memperpanjang izin siarannya," kata Agatha saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2014). Tidak disebutkannya kedua stasiun televisi yang ia maksud.
Agatha menuturkan, dua stasiun televisi dimaksud diragukan netralitasnya saat memberitakan isu-isu politik terkait Pemilihan Presiden 2014. Kedua televisi itu dianggap tak proporsional menyiarkan berita karena telah berpihak pada pasangan calon presiden dan calon presiden yang ada.
"Imbang secara murni memang tidak bisa, sudah pasti berpihak, tapi jangan kebablasan," ujarnya.
Menurut Agatha, wacana penghentian perpanjangan izin tersebut akan benar-benar dilakukan jika kedua stasiun televisi itu tak merespons teguran KPI. Sesuai catatannya, masing-masing televisi akan habis izin tayangnya pada 2016.
"Televisi kan harus memberikan manfaat pada publik karena publik sebagai pemilik frekuensi. Jujur saja, kami memikirkan untuk mulai memberi efek jera," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.