Politikus Partai Demokrat itu disangka menerima pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Selaku Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, SB (Sutan Bhatoegana) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Susunan pasal yang disangkakan kepada Sutan tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 12 UU Tipikor berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
(a) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
(b) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
SKK Migas
Mengenai nilai uang yang diduga diterima Sutan dalam kasus ini, Johan mengaku belum tahu. Dia mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu kepada tim penyidik KPK.
Johan mengatakan, penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Kasus itu juga melibatkan pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.