Menurut hakim, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan.
"Tanggal 26 Juli 2013 uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya. Dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana 200.000 dollar AS. Sisanya disimpan di safe deposit box," ujar hakim anggota Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Uang yang diserahkan untuk Sutan merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, sebesar 300.000 dollar AS. Uang dari Widodo itu sendiri diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rudi.
Menurut hakim, Rudi terbukti menerima suap dari Widodo terkait pelaksanaan tender di SKK Migas. Rudi juga menerima uang dari sejumlah pihak melalui Deviardi dan melakukan pidana pencucian uang.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Rudi mengaku pernah memberikan 200.000 dollar AS untuk Sutan melalui anggota komisi VIIDPR Tri Yulianto. Uang itu diberikan Rudi di Toko Buah All Fresh Jakarta pada 26 Juli 2013. Menurut Rudi, uang itu untuk tunjangan hari raya (THR). Rudi mengaku awalnya pernah mendapat informasi dari Wakil Ketua SKK Migas saat itu, Johanes Widjanarko, bahwa ada kebiasaan pemberian THR kepada Komisi VII DPR sebagai mitra kerja SKK Migas.
Namun, saat memberi kesaksian di persidangan, Sutan dan Tri membantah menerima uang tersebut. Tri mengakui bertemu Rudi di Toko Buah All Fresh pada 26 Juli 2013. Akan tetapi, menurut Tri, saat itu Rudi tidak menyerahkan apa pun. Tri mengatakan, pertemuannya dengan Rudi saat itu tidak disengaja. Sementara itu, Sutan membantah pernah meminta uang THR kepada Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.