Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutan Bhatoegana Bakal "Terseret" Vonis Rudi Rubiandini?

Kompas.com - 03/05/2014, 10:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini sebagai dasar mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, vonis hakim atas perkara Rudi mengonfirmasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. "Semua rumusan dakwaan yang dirumuskan lagi dalam tuntutan itu, pertimbangan hukumnya diambil oleh hakim dan dijadikan dasar untuk membuat putusan," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (2/5/2014) malam.

Bambang menambahkan, "Di situ kan yang menarik ada cukup banyak saksi-saksi yang mengonfirmasi dan mengklarifikasi ada pihak lain yang terlibat di situ, nah itulah mungkin bisa dijadikan dasar." Dia tak membatasi dugaan keterlibatan pihak lain pada sosok tertentu, termasuk Sutan Bhatoegana. "Siapa pun yang ada di dalam situ pokoknya."

Kini, kata Bambang, pimpinan KPK tengah menunggu hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan tim jaksa penuntut umum KPK. Hasil gelar perkara ini nantinya akan menjadi acuan bagi pimpinan KPK untuk menentukan hal mana saja yang perlu ditindaklanjuti dari vonis Rudi.

Mengenai kemungkinan KPK banding atas vonis tersebut, Bambang mengatakan bahwa tim jaksa KPK mengusulkan untuk tidak banding. "Kalau bandingnya, kayaknya sih usulan dari JPU-nya tidak banding karena sudah memenuhi dua pertiga (tuntutan)," kata Bambang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut Rudi menyerahkan uang kepada Sutan sebesar 200.000 dollar AS. Rudi mendapatkan uang tersebut dari pelatif golfnya, Deviardi, pada 26 Juli 2013.

Menurut analisis yuridis hakim, uang yang diserahkan Rudi untuk Sutan merupakan bagian dari uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, sebesar 300.000 dollar AS. Dalam putusannya, hakim menjatuhi Rudi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Rudi terbukti menerima suap dari Widodo terkait pelaksanaan tender di SKK Migas. Rudi juga menerima uang dari sejumlah pihak melalui Deviardi dan melakukan pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com