Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Jam Tangan Moeldoko Harus Dilaporkan

Kompas.com - 23/04/2014, 16:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menilai, Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko berkewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, termasuk soal kepemilikan jam tangan mewahnya yang kini menjadi sorotan. Menurut Johan, sesuai dengan undang-undang, setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK begitu dia menjabat dan ketika dia melepas jabatan tersebut.

"Kewajiban lapor itu di undang-undang hanya ketika menjabat dan selesai menjabat. Setelah dia menjabat, ya harus dilaporkan posisi harta dia setelah menjabat," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Kendati demikian, Johan mengaku belum tahu apakah jam tangan mewah Moeldoko itu sudah dilaporkan atau tidak kepada KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut LHKPN-nya yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, Moeldoko terakhir melaporkan hartanya pada 16 Agustus 2013. Total nilai harta yang dilaporkan Moeldoko ketika itu sekitar Rp 28,7 miliar dan 450.000 dollar AS.

Nilai ini berkurang dibandingkan harta yang dilaporkan pada 25 April 2012. Tahun itu, nilai harta yang dilaporkan Moeldoko sekitar Rp 32,1 miliar dan 450.000 dollar AS. Tidak tertulis item harta berupa jam tangan mewah dalam LHPKN Moeldoko.

Jam tangan yang dipakai Moeldoko sempat disorot sejumlah media di Singapura pada awal pekan ini. Cerita jam tangan yang aslinya berharga di atas Rp 1 miliar itu segera beredar di dunia maya dan juga menjadi perbincangan para pengguna media sosial Facebook dan Twitter di Indonesia.

Situs www.themillenary.com menengarai bahwa jam tangan yang dipakai Jenderal Moeldoko adalah tipe Richard Mille RM 011 Felipe Massa Flyback Chronograph "Black Kite". Jam tangan tersebut adalah model terbaru dari tipe sejenis Felipe Massa Flyback Chronograph "Red Kite" yang keluar tahun 2011.

Moeldoko menyatakan bahwa jam tangan miliknya yang dibicarakan masyarakat di Indonesia ataupun internasional hanya barang tiruan alias palsu. Ia mengaku membeli jam itu seharga Rp 5 juta. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu juga mengaku mengoleksi jam tangan dari berbagai merek. Namun, ia tak menyebutkan merek jam tangan apa saja yang dimilikinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com