Pada Pemilu 2004 yang pembagian kursi habis di daerah pemilihan sebagaimana yang berlaku untuk Pemilu 2014, pelajaran ekstrem dapat dipetik dari data milik Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Dari tiga partai tersebut, suara PAN adalah yang terendah, dengan persentase 6,41 persen. Adapun PKB mengantongi suara 10,61 persen, dan PKS 7,2 persen.
Namun, hasil konversi kursinya justru menempatkan PAN di posisi perolehan terbanyak dengan 53 kursi (9,64 persen kursi) pada saat PKB mendapatkan 52 kursi (9,455 persen kursi) dan PKS 45 kursi (8,182 persen kursi).
Adapun untuk data Pemilu 2009, cukup disimak data dari Partai Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Saat itu, Partai Golkar mengantongi suara 14,45 persen dan PDI-P mendapatkan 14,01 persen suara.
Meski perolehan suara kedua partai terlihat beda tipis-tipis saja, Pemilu 2009 memperlihatkan bahwa konversi kursi DPR dari kedua partai itu tak berselisih sesedikit persentase suara di antara mereka. Partai Golkar mendapatkan 106 kursi yang setara 18,929 persen kursi DPR, dan PDI-P mendapatkan 94 kursi atau 16,786 persen.
Ini kuncinya
"Kuncinya sebaran suara di semua daerah pemilihan lalu mendapatkan kursi di perhitungan sisa suara dan kursi," kata Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Hari Wibowo soal "keajaiban" angka-angka tersebut, Kamis (17/4/2014).
Partai dengan perolehan suara jauh lebih sedikit bisa jadi sama-sama mendapatkan satu kursi dengan partai yang suaranya melambung. (Simulasi juga bisa dipelajari di sini).
Menurut Dradjad, partai politik memang tak boleh terlalu besar kepala dengan perolehan suara baik real count apalagi sekadar quick count. Apalagi, ujar dia, pada praktiknya kelak perolehan kursi di DPR lebih penting daripada persentase suara hasil pemilu legislatif. "Di DPR, yang berperan itu (perolehan) kursi bukan suara," ujar dia.
Karenanya, imbuh Dradjad, "Partai memang tidak boleh gembelengan karena popular vote-nya unggul." Popular vote adalah istilah asing untuk perolehan suara. Adapun perolehan kursi kerap disebut pula dengan electoral vote.
"Celah" kesenjangan dukungan suara dan hasil konversi kursi ini diakui pula oleh mantan Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR, Arif Wibowo. Dia pun tak menampik "keuntungan" akan lebih banyak dinikmati oleh partai tengah yang lebih punya peluang berbagi kursi di perhitungan tahap dua.
"Partai dengan suara besar yang dapat BPP, biasanya hanya punya sisa suara sedikit setelah dikurangi suara sejumlah kursi yang didapat di tahap pertama," kata Arif, Kamis. Kelemahan lain sistem ini bila perolehan suara tak merata, aku dia, adalah harga kursi sisa yang jauh lebih murah dibandingkan harga kursi 100 persen BPP.
Bagi partai dengan kecenderungan suara besar dan sisa suara sedikit tetapi menyebar merata, kata Arif, sistem pembagian kursi pada Pemilu 2009 akan lebih menguntungkan. Sebaliknya, metoda pembagian kursi habis di dapil seperti pada Pemilu 2014 akan lebih memberikan peluang bagi partai menengah menikmati pembagian sisa kursi dari urut kacang sisa suara terbesar suara terbanyak di masing-masing. Nah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.