Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Berhitung Alokasi Kursi DPR, Kuncinya di Sebaran dan Sisa Suara..."

Kompas.com - 18/04/2014, 13:06 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

KOMPAS.com - Ada beragam metoda menghitung alokasi kursi. Tiga pemilu terakhir -Pemilu 2004, 2009, dan 2014- menggunakan metoda alokasi kursi yang berbeda. Namun, satu hal tidak berubah, yakni perolehan suara tak selalu mendapatkan konversi kursi yang setara. Kok bisa?

Prinsip pertama yang tetap sama dalam tiga pemilu tersebut adalah merekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional. Dari rekapitulasi tersebut, akan didapatkan total dan persentase suara sah nasional dari setiap partai politik peserta pemilu.

Pemilu 2004

Pada 2004, semua partai politik yang mendapatkan suara sah akan diikutsertakan dalam penghitungan kursi di daerah pemilihan. Saat itu tidak ada penerapan syarat ambang batas partai politik (parliamentary treshold).

Penghitungan kursi pada Pemilu 2004, habis di daerah pemilihan, dengan penggunaan bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk penghitungan pembagian kursi pada tahap pertama. Bilangan pembagi pemilih adalah suara sah di suatu daerah pemilihan dibagi dengan alokasi kursi yang diperebutkan.

Sisa suara dan kursi dihitung dalam perhitungan tahap kedua berdasarkan suara terbanyak, dibagi satu per-satu sampai sisa kursi habis. Hasilnya:

Kompas.com/Palupi Annisa Auliani/Sumber Data: KPU Hasil perolehan suara dan kursi Pemilu 2004 berdasarkan data KPU.
Pemilu 2009

Pemilu 2009, mulai menerapkan ambang batas bagi partai politik yang dapat mengirimkan kadernya ke Senayan. Besaran ambang batas itu adalah 2,5 persen, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 27 dan Pasal 202 ayat 1 UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

Alokasi kursi hanya diberikan kepada partai politik yang memenuhi ambang batas tersebut. Pada tahap pertama, kursi dibagi di daerah pemilihan untuk partai politik yang memenuhi bilangan pembagi pemilihDi daerah pemilihan, dibagikan kursi hanya bagi partai yang memenuhi ambang batas ini.

Namun, pembagian sisa suara dan kursi pada Pemilu 2009 dilakukan di tingkat provinsi. Semua sisa suara dan kursi di semua daerah pemilihan di suatu provinsi dikumpulkan. Dari sisa suara dan sisa kursi yang terkumpul, ditentukan BPP baru bagi penghitungan tahap kedua yang dilakukan di provinsi.

Bila masih juga ada sisa suara dan kursi pada pembagian alokasi kursi di tingkat provinsi ini, barulah digunakan penghitungan tahap ketiga. Penghitungan tahap ketiga menggunakan mekanisme urut kacang suara terbanyak di tingkat provinsi.

Hasil perolehan suara dan kursi partai politik pada Pemilu 2009 adalah sebagai berikut:

Kompas.com/Palupi Annisa Auliani/Sumber Data: KPU Hasil perolehan suara dan kursi Pemilu 2009 berdasarkan data dari KPU.
Pelajaran untuk Pemilu 2014

Lalu, pada Pemilu 2014, penghitungan suara kembali ke sistem habis di daerah pemilihan seperti pada Pemilu 2004. Bedanya, Pemilu 2004 menerapkan parliamentary treshold sebesar 3,5 persen sebelum membagikan alokasi kursi seperti pada Pemilu 2009.

Tahap dan cara penghitungan pembagian kursi DPR untuk Pemilu 2014 dapat dibaca pada artikel Punya Persentase Suara Besar, Parpol Jangan "GR" Dulu soal Kursi DPR.

Sekalipun sistem yang dipakai tak ada yang sama persis di antara tiga pemilu ini, data hasil Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 dapat menjadi sumber pelajaran agar partai politik menahan diri dan tak terburu-buru terbuai hasil perkiraan perolehan suara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com