Prinsip pertama yang tetap sama dalam tiga pemilu tersebut adalah merekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional. Dari rekapitulasi tersebut, akan didapatkan total dan persentase suara sah nasional dari setiap partai politik peserta pemilu.
Pemilu 2004
Pada 2004, semua partai politik yang mendapatkan suara sah akan diikutsertakan dalam penghitungan kursi di daerah pemilihan. Saat itu tidak ada penerapan syarat ambang batas partai politik (parliamentary treshold).
Penghitungan kursi pada Pemilu 2004, habis di daerah pemilihan, dengan penggunaan bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk penghitungan pembagian kursi pada tahap pertama. Bilangan pembagi pemilih adalah suara sah di suatu daerah pemilihan dibagi dengan alokasi kursi yang diperebutkan.
Sisa suara dan kursi dihitung dalam perhitungan tahap kedua berdasarkan suara terbanyak, dibagi satu per-satu sampai sisa kursi habis. Hasilnya:
Pemilu 2009, mulai menerapkan ambang batas bagi partai politik yang dapat mengirimkan kadernya ke Senayan. Besaran ambang batas itu adalah 2,5 persen, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 27 dan Pasal 202 ayat 1 UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.
Alokasi kursi hanya diberikan kepada partai politik yang memenuhi ambang batas tersebut. Pada tahap pertama, kursi dibagi di daerah pemilihan untuk partai politik yang memenuhi bilangan pembagi pemilihDi daerah pemilihan, dibagikan kursi hanya bagi partai yang memenuhi ambang batas ini.
Namun, pembagian sisa suara dan kursi pada Pemilu 2009 dilakukan di tingkat provinsi. Semua sisa suara dan kursi di semua daerah pemilihan di suatu provinsi dikumpulkan. Dari sisa suara dan sisa kursi yang terkumpul, ditentukan BPP baru bagi penghitungan tahap kedua yang dilakukan di provinsi.
Bila masih juga ada sisa suara dan kursi pada pembagian alokasi kursi di tingkat provinsi ini, barulah digunakan penghitungan tahap ketiga. Penghitungan tahap ketiga menggunakan mekanisme urut kacang suara terbanyak di tingkat provinsi.
Hasil perolehan suara dan kursi partai politik pada Pemilu 2009 adalah sebagai berikut:
Lalu, pada Pemilu 2014, penghitungan suara kembali ke sistem habis di daerah pemilihan seperti pada Pemilu 2004. Bedanya, Pemilu 2004 menerapkan parliamentary treshold sebesar 3,5 persen sebelum membagikan alokasi kursi seperti pada Pemilu 2009.
Tahap dan cara penghitungan pembagian kursi DPR untuk Pemilu 2014 dapat dibaca pada artikel Punya Persentase Suara Besar, Parpol Jangan "GR" Dulu soal Kursi DPR.
Sekalipun sistem yang dipakai tak ada yang sama persis di antara tiga pemilu ini, data hasil Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 dapat menjadi sumber pelajaran agar partai politik menahan diri dan tak terburu-buru terbuai hasil perkiraan perolehan suara.