Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Persentase Suara Besar, Parpol Jangan "GR" Dulu soal Kursi DPR...

Kompas.com - 17/04/2014, 16:07 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Setelah muncul angka BPP tersebut, kembali ke daftar perolehan suara partai politik yang bisa mendapatkan kursi. Untuk mempermudah perhitungan, misalkan enam partai yang menjadi pemisalan dalam simulasi ini mendapatkan suara sebagai berikut:
1. Partai Satu: 260.000 suara
2. Partai Dua: 250.000 suara
3. Partai Tiga: 110.000 suara
4. Partai Empat: 115.000 suara
5. Partai Lima: 125.000 suara
6. Partai Enam: 140.000 suara

Partai yang memenuhi BPP langsung mendapatkan kursi berdasarkan kelipatan BPP. Dari data di atas, partai politik yang langsung mendapatkan pembagian kursi adalah hanyalah Partai Satu dan Partai Dua, masing-masing mendapatkan satu kursi. Sisa suara dua partai ini setelah dikurangi jumlah setara BPP, menjadi sisa suara yang turut dibagi dalam perhitungan tahap dua untuk pembagian sisa suara.

Bila perhitungan partai yang lolos BPP maupun pembagian alokasi kursi di atas menggunakan gabungan suara dari coblosan di lambang partai dan coblosan pada nama calon anggota legislatif, maka penentuan calon legislatif terpilih ditentukan berdasarkan urutan suara terbanyak yang didapat dari coblosan untuk masing-masing calon dari partai yang mendapat alokasi kursi.

Suara dan kursi sisa

Dari perhitungan pertama di atas, masih ada empat alokasi kursi yang belum terpakai. Sisa kursi ini dalam rezim UU 8 Tahun 2012 juga habis dibagi di daerah pemilihan. Caranya?

Dari data di atas, masing-masing partai memiliki sisa suara sebagai berikut:
1. Partai Satu: 93.000 suara
2. Partai Dua: 83.000 suara
3. Partai Tiga: 110.000 suara
4. Partai Empat: 115.000 suara
5. Partai Lima: 125.000 suara
6. Partai Enam: 140.000 suara

Bila pada Pemilu 2009 sisa suara dan sisa kursi dibawa terlebih dahulu ke provinsi, digabung dengan sisa kursi dan sisa suara dari semua daerah pemilihan di provinsi tersebut untuk ditetapkan BPP baru dan sisa kursi dihabiskan di tingkat provinsi, maka pada Pemilu 2014 sisa kursi ini langsung saja dibagi di daerah pemilihan berdasarkan urutan sisa suara terbanyak.

Maka, empat alokasi sisa kursi berdasarkan ketentuan Pasal 212 huruf c UU 8 Tahun 2012 ini diberikan berturut-turut sesuai urutan suara terbanyak kepada Partai Enam, Partai Lima, Partai Empat, dan Partai Tiga. Dengan angka-angka contoh ini, enam partai tersebut mendapatkan masing-masing satu kursi. 

Jangan buru-buru "GR"

Simulasi ini memang hanya menggunakan angka fiktif. Dari simulasi ini, terlihat perolehan suara yang berselisih besar tak otomatis akan menghasilkan konversi kursi yang sama besar selisihnya. Justru, dengan selisih suara yang besar sekalipun, perolehan kursi yang didapat bisa sama persis.

Artinya, jangan besar kepala dulu dengan capaian suara. Jangan-jangan, kalaupun lolos di hitungan tahap pertama, jumlah kursi yang didapat pun bisa dikejar oleh partai yang perolehan suaranya jauh lebih sedikit. Dalam bahasa vulgar, jangan besar kepala dulu.

Peta koalisi pun harus berhitung cermat sampai ke persentase perolehan kursi berdasarkan sistem ini. Bisa jadi, perolehan suara akan mendapatkan konversi kursi dalam persentase setara, bertambah, atau malah berkurang.

Bagaimanapun, syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden menurut Pasal 9 UU 42 Tahun 2008 adalah 25 persen suara sah atau 20 persen kursi DPR. Bila hitung cepat Kompas mendekati kenyataan, bisa jadi PDI-P punya kesempatan mencalonkan pasangan calon sendiri dengan basis perolehan kursi.

Bisa jadi pula partai yang mengejutkan perolehan persentase suaranya mengejutkan, ternyata setelah dikonversi menjadi kursi tak terlalu luar biasa. Sebaliknya, partai dengan perkiraan suara saat ini masuk "kelas bawah" papan tengah, justru mendapatkan konversi kursi lebih tinggi. Semua tergantung BPP serta urutan suara terbanyak ketika ada sisa suara dan sisa kursi. Bisa jadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com