Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Persentase Suara Besar, Parpol Jangan "GR" Dulu soal Kursi DPR...

Kompas.com - 17/04/2014, 16:07 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Perolehan suara setiap partai politik peserta Pemilu 2014 sampai saat ini belum selesai direkapitulasi di Komisi Pemilihan Umum. Baru hasil hitung cepat yang sudah bertebaran dari banyak lembaga.

Namun, perkiraan dari hitung cepat yang rata-rata berdasarkan data exit poll dan quick count sudah bisa memberikan gambaran perhitungan sangat awal tentang wajah partai yang akan menghiasi Senayan untuk periode mendatang.

Belajar dari pengalaman Pemilu 2004 dan Pemilu 2009, perolehan suara yang berselisih jauh di antara dua partai belum tentu memastikan perolehan kursi di DPR juga pasti berselisih jauh. Bahkan, bisa jadi akumulasi perolehan kursi di tingkat nasional dari partai yang suaranya jauh lebih sedikit justru mendapatkan jumlah kursi DPR sama atau lebih banyak. Bagaimana bisa?

Tak selalu samanya proporsi perolehan suara dengan kursi DPR merupakan imbas dari sistem pemilu, yang salah satunya adalah menggunakan sistem suara terbanyak serta perhitungan sisa suara dan sisa kursi dibagi habis di daerah pemilihan. Simulasi sederhana akan memberikan gambaran lebih jelas.

Partai yang bisa punya wakil di DPR

Langkah pertama terkait pembagian kursi DPR adalah menghitung suara sah di tingkat nasional. Semua suara sah, baik untuk partai politik maupun calon anggota legislatif, dikumpulkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Setelah terkumpul seluruh suara sah se-Indonesia, ditentukanlah partai politik yang dapat mengirimkan wakilnya ke DPR. Istilahnya, menyortir partai politik menggunakan ambang batas yang dikenal sebagai parliamentary treshold.

Pasal 208 UU Pemilu 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menetapkan ambang batas ini sebesar 3,5 persen suara sah suara nasional. Semua partai yang perolehan suara sahnya di tingkah nasional minimal 3,5 persen total suara dapat mengirimkan wakilnya ke DPR. Didapatkanlah jumlah partai yang berhak mengikuti pembagian kursi di daerah pemilihan.

Bilangan pembagi pemilih

Katakanlah dari penghitungan di tingkat nasional itu, ada enam partai politik yang memenuhi ambang batas untuk memiliki wakil di DPR. Pasal 211 Ayat 1 UU 8 Tahun 2012 menyatakan pembagian alokasi kursi dalam Pemilu Legislatif 2014 habis dilakukan di masing-masing daerah pemilihan.

Maka, suara sah partai politik dan calon anggota legislatif di daerah itu dihitung ulang dengan "menyingkirkan" suara partai dan calon anggota legislatif dari partai yang tak lolos parliamentary treshold. Sebutlah tinggal satu juta suara sah.

Pasal 22 UU 8 Tahun 2012 mengatur setiap daerah pemilihan dapat memiliki alokasi kursi antara 3 sampai dengan 10. Misal, sebuah daerah pemilihan mendapat alokasi enam kursi DPR. Saatnya sekarang bicara soal bilangan pembagi pemilih (BPP), sebagai kunci pembagian kursi DPR.

Berdasarkan Pasal 209 Ayat 3 UU 8 Tahun 2012, BPP adalah suara sah pemilu legislatif di daerah pemilihan itu yang sudah dikurangi suara partai berikut calegnya yang tak lolos ke Senayan dibagi dengan alokasi kursi di daerah pemilihan tersebut.

Menggunakan contoh angka di atas, BPP yang didapat adalah satu juta dibagi 6, alias 167.000 suara. Inilah harga kursi di daerah pemilihan itu, menentukan pembagian kursi tahap pertama. Suara partai yang tak mencapai BPP, akan langsung masuk kategori sisa suara, yang akan terpakai bila masih ada sisa kursi yang tak habis dibagi menggunakan BPP.

Pembagian kursi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com