JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk tim klarifikasi untuk mengusut kasus surat suara tertukar di ratusan tempat pemungutan suara (TPS). Hasil klarifikasi akan dijadikan evaluasi penyelenggaraan pemilu ke depan.
"Kami tegaskan bahwa KPU akan membentuk tim klarifikasi terkait berbagai macam problemtika sekarang. Meski kami rasakan hal ini biasa dalam proses pemilu," ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).
Selain itu, dia mengatakan, KPU juga akan memberikan sanksi, baik penegakan etik maupun sanksi pidana bagi penyelenggara pemilu yang sengaja melakukan kecurangan dalam kasus surat suara tertukar itu.
Sebanyak 770 TPS di 107 kabupaten/kota di 29 provinsi, menurut data yang diterima KPU, harus melaksanakan pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar. Masalah tersebut dikritik sebagian parpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.