Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rano Karno Disebut Terima Rp 1,2 Miliar, Ini Kata KPK

Kompas.com - 03/04/2014, 21:36 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, informasi yang menyebut bahwa Wakil Gubernur Banten Rano Karno menerima uang Rp 1,2 miliar dari perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bisa saja akan menjadi fakta hukum. Informasi itu disampaikan Yayah Rodiah, staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan. Hal ini dikatakan Yayah saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak dengan terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/4/2014).

"Setiap fakta-fakta kami hargai karena fakta-fakta itu bisa jadi fakta hukum," kata Busyro di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Namun, kata Busyro, pernyataan yang muncul dalam persidangan belum menjadi fakta hukum, melainkan fakta sosial. Fakta itu, kata dia, bisa saja menjadi bukti hukum jika ditemukan unsur-unsur pembuktian.

"(Fakta) Itu sangat berharga," katanya.

Sebelumnya, Yayah Rodiah, staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, mengaku pernah mentransfer uang kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno sekitar Rp 1,2 miliar. Transfer uang itu dilakukan sekitar November 2011.

Namun, Yayah mengaku tidak tahu berkaitan dengan hal apa uang Rp 1,2 miliar itu ditransfer kepada Rano. Yayah yang juga menjadi bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mengaku dipercaya Atut dan Wawan untuk memegang uang perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com