JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, menilai bahwa kecenderungan penyalahgunaan dana di kementerian merupakan akibat dari kebijakan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang membentuk sekretariat gabungan koalisi. Menurut Busyro, kementerian yang dipimpin politisi cenderung melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Cenderung abuse atau salah gunakan wewenang yang ada karena itu sudah terlanjur sebagai bentuk kebijakan presiden soal setgab, bahasanya koalisi. Pengaplingan kementerian kepada orang-orang parpol dan dalam faktanya ada kementerian yang menimbulkan permasalahan, tidak hanya terkait dana bansos (bantuan sosial)," kata Busyro di Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Dia mengatakan, fenomena penyalahgunaan di tingkat kementerian itu akibat format kabinet yang tidak lagi menekankan profesionalisme, independensi, dan imparsialitas yang tinggi. "Tapi tentu dipegang orang parpol, yang pasti ada kepentingan parpol, itu keniscayaan yang tak terhindarkan," katanya.
Dia menyebutkan, permasalahan ini sedianya menjadi pelajaran bagi presiden yang akan datang untuk tidak memilih semua menterinya dari parpol.
Menurut hasil kajian KPK, ditemukan fenomena kenaikan anggaran bantuan sosial di kementerian yang dipimpin politisi menjelang pemilihan umum. Direktur Litbang KPK Roni Dwi Susanto mengatakan, ada kenaikan bansos yang terjadi di 14 kementerian. Menurut Roni, dari belasan kementerian tersebut, ada yang dipimpin petinggi partai politik, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Kooperasi dan UKM, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pertanian. Kementerian lain yang meningkatkan anggaran bansos meskipun tidak dipimpin petinggi partai adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kemenkop, Kemenag, Kemensos, Kemenpera, Kementan, Kemendikbud, Kemenkes. Kalau Kemenkeu menyatakan kenaikan signifikan karena ada akuntansi saja. Kalau kita lihat, akan memengaruhi pola pencairannya," ujar Roni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.