Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Boediono dalam Kasus Century Versi KPK

Kompas.com - 07/03/2014, 09:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Surat dakwaan kasus dugaan korupsi Bank Century untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, mengungkap peran Wakil Presiden RI Boediono. Di antaranya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/3/2014), Boediono selaku Gubernur BI saat itu disebut menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

"Perubahan PBI tentang fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum tersebut ditandatangani Boediono," ujar jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Semula, salah satu syarat bank umum dapat mengajukan permohonan FPJP ialah wajib memiliki capital adequacy ratio (CAR) atau penyediaan modal minimum sebesar 8 persen seusai peraturan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008. Saat itu, CAR Bank Century per September 2008 hanya sebesar 2,35 persen.

"Supaya PT Bank Century bisa mendapatkan FPJP, maka ketentuan FPJP tersebut harus diubah dulu," ujar jaksa.

Kemudian, rencana perubahan PBI itu dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dihadiri antara lain oleh Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom (saat itu Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (saat itu Deputi Gubnernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Budi Rochadi (saat itu Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan), Muliaman Dharmansyah Hadad (saat itu Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan), Hartadi Agus Sarwono (saat itu Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter), dan Ardhayadi Miroatmodjo (saat itu Deputi Gubernur 8 Logistik, Keuangan, Penyelesiaan Aset, Sekretariat, dan KBI).

Ketika itu, Miranda, Siti, dan Budi Rochadi (almarhum) meminta agar persyaratan CAR diturunkan, mengubah persyaratan kredit lancar 12 bulan, dan membuang persyaratan lainnya yang memberatkan Century dalam mendapat FPJP.

Siti Fadjrijah juga menyarankan agar persyaratan CAR cukup menjadi positif saja dan tidak disebutkan berapa angkanya. Namun, saran itu ditentang oleh Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah karena dikhawatirkan bertentangan dengan PBI lainnya yang menggunakan CAR sebesar 8 persen. Menurut Halim, Dewan Gubernur BI perlu memikirkan konsekuensi jika persyaratan CAR diubah.

"Dijawab oleh Siti Chalimah Fadjrijah bahwa kalau PBI lain biar saja," kata jaksa.

Akhirnya, dalam RDG BI diputuskan perubahan PBI tentang FPJP. Perubahan PBI itu di antaranya, bank yang dapat diberikan FPJP harus memiliki rasio kewajiban CAR minimum positif dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP di antaranya memenuhi syarat bahwa kolektibilitasnya lancar selama tiga bulan. Peraturan itu berlaku mulai tanggal 14 November 2008.

Setelah keputusan itu, pihak BI melakukan rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan saat itu dan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani, melalui telekonferensi karena ia sedang berada di Washington DC, Amerika. Dalam telekonferensi itu disampaikan bahwa Bank Century tidak bisa mengikuti kliring karena giro wajib minimum tidak cukup dan CAR positif 2,35 persen sehingga dilakukan pengawasan khusus sejak 6 November 2008. Kemudian juga disampaikan bahwa untuk mengatasi masalah likuiditas Bank Century, BI akan memberikan FPJP.

Selanjutnya, Siti Fadjrijah menyampaikan pada pihak Century terkait rencana pemberian FPJP itu. Pada 14 November 2008, akhirnya PBI Nomor 10/30/PBI/2008 ditandatanganii Boediono.
Kemudian, Boediono juga memberikan surat kuasa kepada Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng Selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody Budi Waluyo selaku Kepala Biro Operasi Moneter untuk menandatangani Akta Pemberian FPJP dan Akta Gadai atas FPJP Bank Century.

Namun, sebelum adanya penandatanganan perjanjian, pemberian FPJP antara BI dan Bank Century, dana FPJP tahap I telah dicairkan sebesar Rp 356,813 miliar. Penandatanganan perjanjian pun baru dilakukan keesokan harinya. Setelah itu, dilakukan pencairan FPJP tahap I sebesar Rp 145,260 miliar dan FPJP tahap II sebesar Rp 187,321 miliar.

"Sampai tanggal 19 November 2008, jumlah pemberian dana FPJP tahap I dan II dari BI kepada Bank Century sebesar Rp 689,394 miliar. Namun, PT Bank Century masih mengalami tekanan likuiditas yang berat," terang jaksa.

Penetapan bank gagal berdampak sistemik

Selain itu, Boediono bersama sejumlah anggota Dewan Gubernur BI juga menyetujui penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam dakwaan disebutkan agar usulan BI untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik disetujui Menteri Keuangan, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK sengaja mengubah lampiran dalam surat analisis bank gagal yang ditandatangani Boediono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com