Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Harta Anas Hasil Pencucian Uang, Kami Serahkan ke Negara dengan Senang Hati..."

Kompas.com - 06/03/2014, 06:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/3/2014), menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka perkara dugaan pencucian uang, dalam bahasa hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika sangkaan itu terbukti, Anas lewat pengacaranya menyatakan siap menyerahkan harta yang dimaksud.

"Jika ada harta Mas AU yang diperoleh dari TPPU, dengan senang hati, kami akan serahkan ke negara. Tapi jika ternyata (harta itu) dari sumber yang halal, apakah negara akan merampas harta warga negaranya? Di mana perlindungan hukumnya?" kata salah satu pengacara Anas, Handika Honggowongso, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu.

Sejauh ini, kata Handika, belum ada aset Anas yang disita KPK setelah penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Jika nanti ada harta yang disita, ujar dia, Anas akan meminta penjelasan dari KPK. "Bagaimana dan apa bukti yang dimiliki KPK untuk menyatakan itu berasal dari korupsi, jadi supaya penyitaan tidak sembarang dan asal-asalan saja," kata dia.

Dalam pesannya itu, Handika menuding bahwa KPK telah dimanfaatkan pihak-pihak berkuasa yang ingin menjerumuskan Anas. Kejanggalan penyidikan kasus Anas, menurut dia, terlihat sejak peristiwa bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyatakan Anas sebagai tersangka gratifikasi Hambalang.

"Kok KPK tidak jera-jeranya menyengsarakan Mas AU (Anas) ya?" tanya Handika. Dia pun merinci kejanggalan penanganan kasus Anas, mulai dari kebocoran sprindik, penahanan dengan ancaman penjemputan paksa, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Handika berpendapat, ada kepentingan politik yang kental di balik proses hukum Anas di KPK. Handika mengait-ngaitkan penetapan Anas sebagai tersangka TPPU oleh KPK dengan pernyataan Anas belakangan ini yang mulai merembet ke kasus bailout Bank Century.

"Ketika Mas Anas akan membuka lembaran baru terkait kasus Century, tiba-tiba ada yang mengancam akan mengenakan TPPU ke Mas AU. Ketika di penyelidikan terakhir Mas AU (Anas) akan tunjukkan bukti yang bisa mengaitkan antara pilpres pasangan presiden tertentu, dengan aliran dari Bank Century, tiba-tiba ini hari KPK umumkan jika Mas AU dikenakan tuduhan TPPU," kata Handika.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pencucian uang dengan dugaan keterlibatan pasif alias menikmati hasil pencucian uang. Penetapan sangkaan pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang yang lebih dulu menjerat Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com