"Jika Harta Anas Hasil Pencucian Uang, Kami Serahkan ke Negara dengan Senang Hati..."
Icha Rastika
Kompas.com - 06/03/2014, 06:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/3/2014), menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka perkara dugaan pencucian uang, atau dalam bahasa hukum sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).