JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Anas sebagai tersangka TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi proyek Hambalang yang menjerat Anas sebelumnya.
"Dari pengembangan perkara penyidikan terkait dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi), yang berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji, berkaitan dengan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Menurut Johan, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga kini, KPK masih melakukan asset tracing atau penelusuran aset terkait dengan TPPU Anas. Johan mengatakan, KPK belum melakukan penyitaan terkait dengan penyidikan kasus TPPU ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain. Anas dijerat dalam kapasitas dia sebagai anggota DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.