Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Anggaran, Grup D Paspampres Ditunda

Kompas.com - 04/03/2014, 18:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru menambah satu unit baru di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yakni Grup D. Grup itu akan mengamankan para mantan presiden dan wakil presiden beserta pasangannya.

Namun, operasional grup ini ternyata masih terkendala anggaran yang belum disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Keuangan. Akhirnya, Grup D Paspampres belum bisa beroperasi.

“Sementara ini pemerintah ajukan ke Komisi II, tapi Menteri Keuangan belum ada anggaran untuk kegiatan rutinnya Grup D Paspampres. Maka kami tunda,” ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Purnomo mengaku rencana pembentukan Grup D Paspampres sudah dilakukan sejak lama. Untuk proses pembentukannya saja, Paspampres sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 30 miliar. Namun, untuk kegiatan tahunan sangat bergantung kesepakatan DPR dan Menteri Keuangan.

Purnomo menyatakan pengamanan yang dilakukan Grup D Paspampres tidak bersifat wajib. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan mempersoalkan jika ada mantan presiden dan mantan wakil presiden yang menolak fasilitas itu.

“Kami hanya menyediakan fasilitas pengamanan saja. Jika menolak, itu hak preogratif mereka,” kata mantan Menteri ESDM ini.

Sebelumnya, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Moeldoko meresmikan penambahan Grup D di Paspampres. Rencananya, setiap objek mantan kepala negara akan dijaga oleh satu tim yang terdiri dari 30 orang yang akan bergantian. Sudah ada payung hukum terkait penambahkan grup baru itu, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013.

Paspampres sebelumnya memiliki tiga grup, yaitu grup A, grup B, grup C. Grup A bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap presiden. Grup B bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap wapres, dan Grup C bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com