JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul mendukung keputusan moratorium iklan politik dan kampanye di lembaga penyiaran. Ia menilai, keputusan itu adil dan akan menutup celah bagi partai yang mencuri waktu untuk kampanye sebelum waktunya.
Ruhut melihat, saat ini banyak sekali tokoh politik yang gencar beriklan di media massa. Para tokoh tersebut memanfaatkan media yang dimiliki untuk kepentingan politiknya.
"Kita dukung moratorium karena sudah menjadi rahasia umum ada capres (calon presiden) yang mencuri start kampanye. Mentang-mentang dia punya TV (media televisi)," kata Ruhut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, mereka yang mendahului waktu kampanye menunjukkan rasa tidak percaya diri. Menurutnya, usaha itu sangat sia-sia karena tak akan memberi dampak apa pun, khususnya dalam menggerakkan suara pemilih dalam pemilu nanti.
"Yang mencuri start itu partai yang tidak percaya diri. Kami miris. Rakyat sudah cerdas. Kami tidak punya TV, tapi kami akan menang," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye ataupun iklan politik di media massa. Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik.
Gugus tugas pengawasan dan pemantauan terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Keputusan moratorium ini didapat setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran. Beberapa lembaga penyiaran itu sebagian besar bahkan dimiliki oleh pimpinan partai politik.
Berdasarkan UU Pemilu, kriteria kampanye terdiri dari penyampaian visi misi, penyebutan nomor urut, dan melakukan ajakan untuk memilih. Pelanggaran kampanye terjadi jika semua syarat itu terpenuhi secara kumulatif.
Bagi Bawaslu, iklan politik bisa dikategorikan pelanggaran karena masa kampanye terbuka baru bisa dilakukan pada tanggal 16 Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.