JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penerimaan suap kepabeanan yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sulastyono (HS), terancam dibebaskan. Pasalnya, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyatakan lengkap (P21) berkas perkara Heru. Padahal, masa penahanan Heru akan berakhir Selasa (25/2/2014).
"Itu masalahnya. Sampai saat ini JPU belum P21, padahal besok penahanannya habis. Kalau enggak P21, sore ini HS saya tangguhkan penahanannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, kepada Kompas.com, Senin (24/1/2014).
Arief mengatakan, pihaknya telah melengkapi seluruh alat bukti termasuk hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus ini sesuai arahan kejaksaan. Bahkan, kata dia, sejak pekan lalu, jaksa peneliti sebetulnya menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini sudah dapat P21.
Arief mengaku tak tahu alasan kejaksaan yang belum menyatakan lengkap berkas perkara kasus ini. Ia masih akan menunggu hasil ekspos perkara oleh pihak kejaksaan.
"Nanti pukul 13.00 WIB, mereka ekspos untuk putuskan P21 apa enggak," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyesalkan sikap kejaksaan yang seolah kurang serius mengusut kasus Heru. Kejaksaan dan Polri seharusnya dapat bersinergi dalam menyelesaikan kasus ini.
"Jika hal ini terjadi, jika Heru bebas demi hukum, inilah tragedi besar dalam pemberantasan suap dan korupsi, yang membuka fakta bahwa pejabat Bea Cukai benar-benar tidak tersentuh hukum," katanya.
Seperti diberitakan, Heru diduga menerima suap berupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.
Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.
Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.