Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyadap Jokowi Dideteksi WNI dan WNA

Kompas.com - 21/02/2014, 09:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah disadap di ruang privat dan ruang kerjanya. Hal ini diketahui sejak akhir tahun lalu setelah dilakukan pembersihan. Pelakunya terdeteksi adalah warga Indonesia dan warga asing.

”Sebenarnya Gubernur sudah merasa ada penyadapan sejak Juni 2013. Lalu, akhir tahun 2013, atas permintaan Gubernur, ada pembersihan alat sadap di rumah dinas dan kantor di Balaikota Jakarta. Saya tidak tahu kepentingan mereka, tetapi pelaku sudah kami deteksi,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta Heru B Hartono, Kamis (20/2/2014).

Menurut Heru, mereka ini bekerja secara samar, memasukkan alat penyadap diam-diam ke tempat yang ditentukan. Selain memasang alat sadap, pelaku juga membawa alat penguat sinyal yang bisa mendeteksi gelombang suara orang yang disasar. Penguat sinyal ini terhubung dengan stasiun pemantau di dekat lokasi penyadapan.

”Sinyal suara itu bisa ditangkap oleh alat penyadap sehingga pembicaraannya dapat disimak,” kata Heru.

Kini, bukan hanya identitas pelaku, melainkan juga keberadaan pelaku penyadapan juga telah diketahui dengan menggunakan perangkat antisadap. Pengamanan Gubernur Jokowi pun kini ditingkatkan.

Jokowi membenarkan temuan alat sadap di Rumah Dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Jakarta Pusat.

”Ada tiga alat yang ketemu pada Desember lalu. Sebenarnya, saya tidak mau bicara masalah ini. Namun, faktanya di rumah dinas ada tiga. Di kamar tidur satu, di ruang tamu, sama di ruang makan, yang biasa kita pakai rapat,” kata Jokowi.

Namun, dia menanggapi enteng soal ini. Dia juga tidak tahu target penyadapan terhadap dirinya.

”Kalau di rumah, saya dengan istri yang enteng-enteng saja. Paling soal makanan,” katanya.

Kejahatan serius

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo menegaskan, penyadapan ini merupakan kejahatan serius terhadap hak konstitusional atau privasi warga negara.

”Peringatan dari kami sedang kami persiapkan untuk dapat ditangani melalui saluran-saluran hukum,” kata Tjahjo.

Tjahjo pun mengaku terkejut dengan kejadian ini. ”Awalnya kami minta kepada Pak Jokowi agar rumah, kantor, disapu dari alat sadap kalau-kalau ada alat sadap. Eh tahunya sudah disadap,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh Wakil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, alat penyadap yang dipasang itu merupakan penyadap jenis konvensional, microphone receiver yang ditempel di tempat tertentu. (NDY/SUT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com