Nama Mahfud dipersoalkan Akil, terutama untuk dakwaan keempat, yang dituduhkan kepada dirinya. Dakwaan itu terkait sengketa Pemilu Kepala Daerah Banten di MK. Akil mengatakan, Mahfud adalah salah satu pengambil keputusan untuk sengketa itu.
"Yang Provinsi Banten itu jaksanya enggak fair. Siapa yang mengadili? Itu Mahfud. Kenapa jadi saya yang mengadili? Kok enggak disebut panel hakimnya? Itu yang saya bilang omong kosong itu," kata Akil seusai sidang perdana perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Selain itu, Akil juga mengaku tak mengadili sengketa Pemilu Kepala Daerah Tapanuli Tengah. "Bagaimana coba, Tapanuli Tengah itu bukan saya yang mengadili. Orang lain. Kok saya yang disuruh," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Akil yang saat itu masih menjadi hakim konstitusi didakwa menerima Rp 7,5 miliar secara bertahap dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Berdasarkan dakwaan itu, pemberian dilakukan pada kurun Oktober sampai November 2011.
Pemberian uang diduga terkait sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah Banten yang dimenangkan Atut dengan Rano Karno sebagai wakilnya. Transfer dilakukan setelah tiga pasangan lain dalam pemilu kepala daerah itu mengajukan keberatan atas hasil yang ditetapkan KPU Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.