Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Konsisten, Effendi Ghazali Protes

Kompas.com - 14/02/2014, 19:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali meminta penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak konsisten dan memiliki sikap berbeda dalam mengadili suatu perkara. Melalui pengacaranya Ahmad Wakil Kamal, Effendi mengajukan surat ke MK, Jumat (14/2/2014).

Dalam surat itu, Effendi meminta penjelasan tentang permohonannya terhadap pelaksanaan Pemilu Serenrtak yang membutuhkan waktu satu tahun lebih. Uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu didaftarkan Effendi pada 10 Januari 2013 dan baru diputus 23 Januari 2014.

Sementara, saat menguji Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi, MK hanya membutuhkan waktu 37 hari.

HERUDIN Akademisi, Effendi Gazali menghadiri sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Effendi juga memprotes dasar pertimbangan yang digunakan. Dalam mengadili UU MK, mahkamah mempertimbangkan perlu segera memutus perkara karena terkait dengan agenda ketatanegaraan Tahun 2014, yaitu pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun, dalam mengadili UU Pilpres yang diajukan Effendi, MK tak menggunakan pertimbangan serupa.

”Padahal saat mengajukan PUU, kami menyertakan Lampiran Tahapan Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Juga dalam kesimpulan yang kami serahkan, Poin 13, kami tuliskan secara eksplisit: Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengeluarkan keputusannya sebelum 9 April 2013 sehingga tidak mengganggu Tahapan Pemilihan Umum 2014 yang sedang berlangsung,” tulis Effendi dalam suratnya.

Oleh karena itu, Effendi dalam suratnya mempertanyakan, apakah konstitusionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 kalah penting dibandingkan dengan potensi sengketa hasil pemilu yang akan ditangani oleh MK?

Effendi mengharapkan respon secepatnya dari MK. Jika sampai 14 hari tidak mendapatkan respon, maka dia mengancam akan melaporkan masalah ini ke Dewan Etik MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com