JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman (MEL) akan segera menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi. Berkas perkara Elizabeth telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan kuota impor daging sapi untuk tersangka MEL memasuki tahap dua atau naik ke proses penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Saat ini, Elizabeth mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Ia ditahan KPK sejak Selasa (17/12/2013).
Dalam kasus ini, Maria mengaku tidak pernah memberikan atau menjanjikan apapun kepada siapapun terkait dengan kuota impor daging sapi. Ia membantah pertemuannya dengan Menteri Pertanian Suswono di Medan membahas kuota impor daging sapi. Menurutnya, dalam pertemuan itu hanya beradu argumen dengan Suswono terkait data kebutuhan kuota impor daging sapi yang berbeda dengan data Kementan.
KPK menetapkan Maria sebagai tersangka sekitar April 2013. Penetapan Maria sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pengurusan kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dan rekannya Ahmad Fathanah.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan anak buah Maria sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Luthfi telah divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap kuota impor sapi dan pencucian uang. Fathanah divonis 14 tahun penjara dalam kasus yang sama. Sementara Arya dan Juard divonis 2 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suapnya saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.